DPRK Gayo Lues Diduga Tabrak Aturan Seleksi Calon KIP Masa Jabatan 2023-2028

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 20:28 WIB

501,079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS|   Proses seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues sudah memasuki tahapan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) yang dilakukan OLeh DPRK Gayo Lues pada tanggal 10 Juli 2023 melalui Pengumuman DPRK Gayo Lues Nomor : 170/63/DPRK/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilikan Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028.

Namun dari hasil pengumuman tersebut ada beberapa hal yang sangat Aneh dan Harus dibuka agar terang benderang, sehingga LBH  MPR (Mitra Pro Rakyat) yang mendapat kuasa dari beberapa Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang dinyatakan sebagai Cadangan menyurati DPRK Gayo Lues dengan nomor Surat : 06/PER-RDP/LBH-MPR/VII//2023, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Rapat Dengar Pendapat, Tanggal 13 Juli 2023 dengan tujuan Alamat Surat kepada Ketua DPRK Gayo Lues, C.q Komisi A DPRK Gayo Lues, surat tersebut disampaikan dan diserahkan pada Hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 dan diterima oleh pihak sekretariat DPRK Gayo Lues.

Ketua LBH – MPR (Mitra Pro Rakyat) Abdul Rahman Nasution, SH menegaskan, bahwa lahirnya surat Permohonan  Rapat Dengar Pendapat Tersebut adalah suatu bentuk mekanisme yang diatur oleh :

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh;
  2. Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh;
  4. PKPU nomor 04 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Keputusan KIP Aceh Nomor : 14 Tahun 2022, tentang : Hubungan Masyarakat Komisi Independen Pemilihan Aceh;
Baca Juga :  Paslon GAESSS Resmi Daftarkan Diri ke KIP Gayo Lues

Dan ada beberapa konsideran lainnya yang akan menjadi bahan rapat dengar pendapat tersebut, dengan harapan Rapat Dengar Pendapat yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRK Gayo Lues akan menjadi forum bagi Masyarakat untuk mempertanyakan hal – hal yang krusial dan masih dianggap menjadi misteri seperti

  1. Mengapa DPRK Gayo Lues dalam proses seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 tidak dilakukan tes Psikologi.?;
  2. Tidak Dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan secara Terbuka dengan Metode Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 mempersentasekan tulisan yang sudah dipublikasi di beberapa Media Masa sesuai amanah regulasi padahal terdapat peserta yang sudah menyiapkan Bahan Tulisan yang sudah dipublikasi dan menyerahkannya kepada Tim Seleksi dan Kepada Komisi A serta Pimpinan DPRK Gayo Lues namun tidak diuji pada sesi yang dianggap Uji Kepatutan dan Kelayakan;
  3. Apakah motif Komisi A mengumumkan hasil yang dianggap Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dengan menggunakan Redaksi LULUS dan CADANGAN, padahal di Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh bahasa yang harus digunakan adalah 5 (lima) orang CALON TERPILIH dan 5 (lima) orang CADANGAN;

Sebenarnya ada beberapa point lainnya yang nanti akan dipertanyakan pada moment RDP yang diharapkan DPRK Gayo Lues mau menjadwalkannya, nanti ketika setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dan jika tidak menemukan solusi konkrit baru kita akan mengambil langkah – langkah yang bersifat bersifat konkrit pula, apakah itu Gugatan Katatausahaan, Laporan yang bersifat Pidana atau konsekwensi Hukum lainnya, sebab menurut kami Seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues adalah Moment Fundamental demokasi di Negeri Seribu Bukit Ini, sehingga janganlah di awal saja sudah terjadi ketidak patuhan terhadap Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku, bagaimana legitimasi hasil pemilu akan kokoh jika Proses awal saja sudah terjadi dinamika tidak sehat padahal kedepan pada proses Pemilu yang diharapkan memperoleh hasil Pemilu yang berkualitas dan bermatabat, praktek yang dilakukan dengan mengedepankan kepentingan individu/kelompok serta ego sektoral dalam proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dapat menjadi potensi lahirnya problem dan dinamika Politik yang tidak sehat sehingga pecah – belah masyarakat akibat konfilk social pasca Pemilu kembali terjadi dan kenyamanan dalam bersosial masyarakat menjadi timpang, padahal Negara sudah membiayai proses tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit untuk menciptakan Pemerintah yang Clear dan Clean tutur Ketua LBH – MPR yang akrab disapa bang Rahman, kita tunggu sajalah jadwal DPRK Gayo Lues untuk mengundang kita pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yang sudah kita minta untuk dijadwalkan secara tertulis.(9470)

Baca Juga :  PJ Bupati Minta Seberu Sebujang Duta Wisata Gayo Lues 2024 Mampu Perkenalkan Pariwisata

Berita Terkait

Babinsa Koramil 08/ Blangpegayon Kodim 0113/ Gayo Lues Membantu Panen Padi Di Desa Binaan
Dukung Said Sani-Saini, Tim Relawan GAESSS Gelar Sosialisasi Dengan Pemuda
Ratusan Pemuda Pungke Jaya Kompak Dukung Said Sani-Saini di Pilkada 2024
MEMBENTUK HUBUNGAN YG BAIK BABINSA KORAMIL 10/PC MELAKSANAKAN KOMSOS DENGAN MASYARAKAT DESA BINAAN
Jalin Hubungan kerja yang Baik, Babinsa Koramil 04/Kutapanjang Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan
“Said Sani-Saini” Banjir Dukungan di Pilkada 2024, Ulama dan Tokoh Agama Merapat
Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib Gotong Royong Antisipasi Musim Penghujan
Penyampaian Ketua DPRK Dipelintir Dimedia Sosial ,Ini Tanggapan Ketua LSM FMPK Gayo Lues

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 15:58 WIB

Kamaruddin Abu Radak, Indonesia Itu Besar Karena Jasa Aceh !

Minggu, 3 November 2024 - 15:52 WIB

Pasangan Tagore-Armia Pastikan Seluruh Guru TPA di Bener Meriah Akan Kembali Digaji

Sabtu, 2 November 2024 - 14:37 WIB

Gebyar Festival Budaya Nusantara Bersama TPA/TK IT, Asy Syifa Bener Meriah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Berikut Sejumlah Tim Yang Berhasil Melaju Ke Babak 8 Besar Turnamen Futsal PORBA CUP 1

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:21 WIB

Pemuda Ramung Jaya Gelar Turnamen Futsal Murni Kampung, Aceh Tengah dan Bener Meriah

Senin, 28 Oktober 2024 - 00:59 WIB

Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fadh Temui Ribuan Masyarakat Bener Meriah

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:01 WIB

Sebanyak 27 Titik Baliho TagAr Dirusak OTK, Pelaku Sempat Terpantau CCTV

Minggu, 27 Oktober 2024 - 21:08 WIB

Baliho ERA Dirusak, Sarhamija Minta Pendukung Tak Terprovokasi

Berita Terbaru