Dolar Tembus Rp16.577, Pemerintah Tetapkan Kurs Bea Masuk dan Pajak 15–21 Oktober 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:52 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 15 Oktober 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 15 hingga 21 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.577,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.878,89
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.862,46
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.583,36
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.129,95
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.930,95
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.580,61
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.655,91
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.205,68
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.795,92
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.753,77
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.715,57
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.917,15 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,88
15. Rupee India (INR): Rp186,73
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.049,54
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,31
18. Peso Filipina (PHP): Rp284,85
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.419,44
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,84
21. Baht Thailand (THB): Rp509,10
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.793,46
23. Euro (EUR): Rp19.288,20
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.320,13
25. Won Korea (KRW): Rp11,62

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 15 Oktober 2025 dan berakhir pada 21 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (RED)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara
Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Ketua MKGR Nagan Raya T. Jamalul Alamuddin Ingatkan Warga Waspadai Banjir

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Khanduri Maulid Wadanyon Berikan Santunan Anak Yatim

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Fenomena Purbaya: Kejujuran di Tengah Negara yang Tersesat Arah

Berita Terbaru