Nagan Raya : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop – UKM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh,menggelar sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Seunagan Timur Keude Linteung, pada hari, Kamis 22 Mei 2024.
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Dinas Disperindagkop-UKM Nagan Raya, Samsuar, S.E., M.Si, diwakili Kabid Koperasi Marzuki SE, Camat Seungan Timur Baihaqi Husen. S.Ag.MH .Kasi PMGP4 Kecamatan Seunagan Timur Amar Mulya..Kapolsek Seunagan Timur IPDA Mursal S.IP. S.Sos .Danramil 03 Seunagan Timur Kapten Infantri Sutiyar.
Turut hadir juga tenaga ahli P3MD Nagan Raya, Zarminsyah, Suherman. Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Keuchik seluruh Kecamatan Seunagan Timur dan tamu undangan lainnya.

Kadis Disperindagkop-UKM Nagan Raya, Samsuar melalui Kabid Koperasi Marzuki SE mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.
“Sosialisasi ini sesuai Instruksi Presiden, bahwa setiap desa harus ada koperasi desa merah putih,” kata Marzuki. Kabid Koperasi dan UKM.
Dijelaskan,Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Desa lewat gerai-gerai koperasi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Untuk saat ini, tujuh Kecamatan yang telah diberikan sosialisasi koperasi desa merah putih, yakni Kecamatan Kuala, Kuala Pesisir, Tripa Makmur, Tadu Raya, Darul Makmur, Suka Makmue dan Kecamatan Seunagan,” jelasnya.
Kemudian, kata Marzuki, hari ini berakhir kegiatan Sosialisasi Koperasi Merah Putih dilaksanakan di dua Kecamatan yakni Pagi Kecamatan Beutong Ateuh Bangalang . dengan Kecamatan Beutong, dan Siang dilanjutkan Kecamatan Seunagan Timur. Ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya koperasi Desa merah putih dapat memudahkan masyarakat terutama bagi petani, nelayan, pelaku UMKM dan masyarakat.

“Untuk petani mungkin akan ada penyaluran pupuk bersubsidi dan lainnya, akan disalurkan melalui koperasi merah putih di desa masing- masing,”ucapnya.
Marzuki menambahkan, Pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh Perangkat Desa, dan satu keluarga. Karena melangar Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga (AD/ART)
Selain itu, Koperasi Merah Putih beda dengan Badan Usaha Milik Desa / Gampong ( BUNDES ). Tutupnya.
Sementara itu. Ir. Khairisah selaku pematri menyampaikan Pendaftaran terkait Koperasi Merah Putih peserta diwajibkan mengisi nama koperasi. Penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk itu, berikut ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop. Ucapnya.
Jika desa/kelurahan telah memiliki koperasi, maka bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.
Tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih di Indonesia, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Terlebih, Koperasi Merah Putih mengedepankan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Berikut 13 manfaat Koperasi Merah Putih untuk Desa dan Kelurahan di Indonesia:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
5. Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
6. Menekan harga di tingkat konsumen
7. Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
8. Menekan pergerakan tengkulak
9. Memperpendek rantai pasok
10. Meningkatkan inklusi keuangan
11. Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
12. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
13. Menekan inflasi.
Sementara itu, Camat Seunagan Timur Baihaqi Husen.S.Ag. MH yang disampaikan melalui Kasi PMGP4 Kecamatan Seunagan Timur Amar Mulya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Percepatan Pembentukan koperasi merah putih di kecamatan Seunagan Timur.
“Alhamdulillah Kecamatan Seunagan Timur telah melaksanakan sosialisasi Percepatan Pembentukan koperasi desa merah putih, sesuai surat yang diberikan bapak Bupati melalui Disperindagkop Nagan Raya ,”ucap Amar Muliya.
Usai sosialisasi di tingkat Kecamatan, lanjut Amar Mulya pihaknya Kecamatan akan melaksanakan ke tingkat Desa saat Musdesus soal pembentukan koperasi dengan dilakukan pendampingan pihak Kecamatan dan Disperindagkop. Katanya.
“Mudah-mudahan desa-desa di Kecamatan Seunagan Timur bisa secepatnya melaksanakan Musyawarah dan mendaftarkan Koperasi Desa merah Putih ke Notaris agar memiliki badan hukum,” demikian tutupnya. (Red )