Disdik Gayo Lues akan Tindak Sekolah yang Pungut Biaya Wisuda

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:13 WIB

50799 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews – Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues akan mengambil tindakan tegas bagi sekolah PAUD/TK, SD, SMP negeri maupun swasta yang melakukan pungutan biaya wisuda, tasyakuran, perpisahan dan kegiatan lainnya dari wali atau orang tua siswa-siswinya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas, Anwar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).

Ia menjelaskan, surat edaran sudah dibuat Dinas Pendidikan bersama DPRK Komisi D pada Rabu (14/6/2023) di Ruangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues.  Kepala Dinas Pendidikan memberikan peringatan keras kepada kepala sekolah satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta untuk tidak melakukan pungutan dari wali murid dalam melaksanakan kegiatan sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anwar menegaskan, setiap sekolah sudah memiliki dana BOS, maka setiap kegiatan sekolah harus memanfaatkan dana tersebut sebagai sumber anggaran kegiatan sekolah.

“Sekolah tidak dilarang melakukan kegiatan perpisahan atau sejenisnya yang tujuannya untuk meningkatkan kreatifitas anak didik, yang dilarang keras memungut biaya dari wali murid sebagai sumber anggaran kegiatan,” ujarnya.

Selain itu, Anwar juga menyampaikan sekolah swasta yang masih statusnya menerima dana BOS harus mengikuti aturan dan regulasi lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau sekolah negeri jelas harus mengikuti aturan pemerintah, untuk sekolah swasta yang tidak menerima dana BOS silahkan buat aturan sendiri dalam membuat kegiatan sekolah, tapi kalau masih menerima dana BOS ikuti aturan yang berlaku,” tutupnya. (Abdi)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru