Suka Makmue : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika membuka Rapat Peningkatan Kapasitas dan Peran Keuchik (Kepala Desa) dalam Rangka Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong (Desa).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan itu berlangsung di Aula Setdakab, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Kamis (26/9/2024).
Dalam sambutannya, Zulfika menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum yang melindungi hak atas tanah di dalam gampong.
“Sertifikasi aset tanah gampong merupakan langkah strategis dalam pengelolaan aset, dan menjadi tanggung jawab para keuchik untuk mempercepat proses sertifikasi aset gampong,” ujar Zulfika.
Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat, status, legalitas, dan kepemilikan aset tanah di gampong menjadi lebih jelas melalui sertifikat hak pakai.
“Percepatan sertifikasi tanah ini sangat penting untuk mencegah sengketa yang dapat mengganggu pemanfaatan dan pengelolaan aset gampong,” lanjut Zulfika, yang juga pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanahan Nagan Raya.
Menurutnya, ketika tanah gampong telah bersertifikat, pengelolaannya dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pengembangan ekonomi lokal.
“Dengan sertifikasi tanah, kita mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat gampong di Kabupaten Nagan Raya,” tegas Zulfika.
Di akhir sambutannya, Zulfika berharap setiap keuchik dapat berperan aktif dalam proses sertifikasi aset ini dan bekerja sama dengan pihak terkait agar tujuan bersama, yaitu kemajuan gampong dan kesejahteraan masyarakat, dapat tercapai.
Kepala Dinas Pertanahan, Wahidin, dalam laporannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tahapan kolaborasi percepatan sertifikasi aset tanah gampong di Kabupaten Nagan Raya, yang dikoordinasikan oleh Dinas Pertanahan.
“Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan capaian sertifikasi lahan di Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.
Selain menjalankan program-program strategis daerah, lanjut Wahidin, kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan program nasional di bidang pertanahan, khususnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia.
“Rapat hari ini dikhususkan bagi gampong yang menjadi sasaran PTSL pada tahun 2023 dan 2024, agar semua bidang tanah yang telah dipetakan, khususnya aset gampong, segera disertifikatkan oleh pemerintah gampong,” jelas Wahidin.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Dinas Pertanahan, Yuliana Yatim; Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pendaftaran dan Penetapan Hak dari Kantor Pertanahan Kabupaten, Farhad Lubis; dan Wahidi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, serta diskusi dan sesi tanya jawab.
Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Darul Makmur, Nasruddin, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, para keuchik dari sejumlah kecamatan serta undangan lainnya. (*)