Diduga Sekda Ogan Ilir Bermain Proyek Galian Ilegal Untuk Penimbunan Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Baru-Pring

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:27 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAMBANG | Ogan Ilir Heboh & Viral – Proyek galian tanah yang digunakan untuk menyokong penimbunan di proyek pembangunan jembatan penghubung antar desa Tanjung Baru – Tanjung Pering diduga tidak berizin. Parahnya lagi, proyek galian ini diduga milik Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Mukhsin Abdullah. Diduga orang nomor dua di Kabupaten Ogan Ilir ini juga terlibat secara masif ikut serta main proyek di pemerintahan Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini di lapangan, proyek galian tanah tersebut dinaungi PT. Gajah Mada Sarana dengan pelaksananya CV. Trida Sarana.

Dan menurut tokoh masyarakat desa Burai yang namanya minta dirahasiakan ini, proyek galian tanah ilegal ini diduga kuat memang milik sang Sekda Ogan Ilir tersebut. Yang jadi pertanyaan kami selaku masyarakat apakah seseorang pejabat/ASN bisa sudah diperbolehkan bermain proyek!?. Dimana lokasi tanah galian itu berada dalam wilayah desa Burai, Teluk Serau.

Sementara itu, Rendi selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi mengatakan, di sini pihaknya hanya bekerja berdasarkan kontrak.

“Kami tidak ada urusan di bidang itu. Kami kerja di sini kan sesuai kontrak. Dan kontrak ini sudah berkaitan dengan hukum. Kalau tidak kami kerjakan kan salah di mata hukum. Masalah batas tanah itu kami tidak tahu, itu urusan dinas”, katanya kepada media ini Jumat, (18/10/2024).

Disinggung dugaan galian ini ilegal, Rendi menyebutkan, logikanya kan begini, tidak akan ditenderkan kalau tidak ada izin.

Lebih dalam Rendi menjelaskan, menurut dia lebih baik langsung ditanyakan saja ke pak Mukhsin Abdullah supaya jelas.

“Untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan langsung ke beliau. Bila pihak desa mencoba menyetop galian, itu salah, menghambat/menghalangi dan ada pasal kasusnya”, ujarnya.

Terpisah, Sekda Ogan Ilir Mukhsin Abdullah sulit untuk ditemui, semula ajudannya mengatakan tidak bisa menemui beliau lantaran tengah dinas luar (DL).

Tak lama kemudian, Sekda pun muncul namun langsung masuk ke ruangannya dengan tergesa-gesa seakan sengaja mengabaikan awak media yang sudah lama menunggunya untuk konfirmasi.

Dan lagi-lagi ajudannya menghalangi sembari menarik baju wartawan yang mengikutinya dari belakang. Kemudian ajudan lainnya meminta agar wartawan mengisi buku tamu bila ingin bertemu.

Lama menunggu, Mukhsin Abdullah tetap gagal ditemui, seolah sengaja menghindari wartawan.

Menurut Kementrian ESDM Regional 7 Provinsi Sumatera Selatan Julio Pereira,
Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain itu, ada beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada usaha tidak memiliki izin, yaitu: Peringatan atau teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Pembekuan berusaha, Pencabutan berusaha”, tuturnya. Demikian Kabar Laporan Ketua PPWI-OI

Berita Terkait

Balai Pelestarian Budaya Aceh 1 Lakukan Kunjungan Kerja ke Aceh Singkil dan Subulussalam untuk Dorong Pemajuan Kebudayaan
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh
Dalam Rangka Hari Lahir PPP Ke-52, DPC PPP Aceh Besar Laksanakan Bakti Sosial
USM Raih 4 Penghargaan pada Anugerah LLDikti XIII Award
Prodi TIN USM Laksanakan Kuliah Pakar Kewirausahaan Bersama DUDI
Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan Daya Saing, AMANAH dan PEMA USM Kolaborasi Gelar Seminar UMKM Aceh
Luar Biasa! Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris USM Raih Juara I Lomba Debat di STAI Nusantara

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:27 WIB