MATANGKULI — Seorang wanita berstatus janda berinisial In (27) dan seorang pemuda berinisial TS (22) digerebek warga saat berada di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa dini hari (23/9/2025). Keduanya diduga hendak melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama tiga pria lain yang berhasil melarikan diri dalam penggerebekan tersebut.
Dari lokasi kejadian, warga turut mengamankan satu paket kecil sabu beserta seperangkat alat isap sabu yang diduga akan digunakan oleh para pelaku. Usai digerebek, In dan TS kemudian diserahkan ke Polsek Matangkuli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto melalui Kasi Humas AKP Bambang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku datang bersama tiga pria lain yang berinisial R, I, dan P. Kelimanya berencana menggunakan sabu secara bersama-sama di rumah tersebut, namun rencana itu gagal setelah warga sekitar melakukan penggerebekan.
“Fakta lain yang terungkap, perempuan berinisial In ini merupakan wanita panggilan. Ia dijanjikan oleh TS bisa bermesraan dengan R, salah satu pria yang berhasil kabur, setelah pesta sabu berlangsung,” ungkap AKP Bambang.
Diketahui, rumah tempat peristiwa terjadi merupakan tempat tinggal nenek dari I, salah satu terduga pelaku yang ikut melarikan diri. Sementara P merupakan teman dekat I yang juga turut serta namun kini masih dalam pencarian.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap In dan TS menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin, menandakan keduanya telah mengonsumsi sabu. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba.
“Ketiganya yang buron saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Bambang.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasi Humas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Gampong Tutong yang telah sigap dan kooperatif dalam penanganan awal kasus ini.
“Warga bertindak cepat namun tetap tertib tanpa melakukan kekerasan. Ini contoh positif sinergi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Polres Aceh Utara kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari ancaman narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Pemberantasan narkoba, kata Bambang, memerlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat, agar generasi muda Aceh terhindar dari bahaya laten penyalahgunaan zat terlarang.