Diduga Banyak Aparat Desa Dan Kedes Jadi Timses Caleg Ketua IPNR Minta Panwas Dan Pemkab Mengawasi

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:46 WIB

50784 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Ketua Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pembedayaan Perempuan (DPMGP4) menindak tegas para Keuchik dan aparat desa yang diduga terlibat mendukung Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua IPNR Ishani kepada awak media karena ada beberapa laporan dari masyarakat perihal tersebut.

“Ada beberapa laporan dari masyarakat perihal Keuchik yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis, sudah seharusnya Pemkab Nagan Raya memberi sanksi tegas,”kata ketua IPNR Ishani, Selasa 16 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, bahkan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Baca Juga :  Ketum DPP Partai Golkar Perintah TRK Untuk Maju Calon Bupati Nagan Raya Periode 2024 -2029

“Kita mendesak Panwaslih Nagan Raya dan Panwascam harus aktif turun ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan saja. Jika perangkat Desa, Lembaga Tuha Peut dan Keuchik melibatkan diri menjadi tim pemenangan caleg, dan oknum caleg diduga money politik (politik uang) untuk diberi sangsi dan ditindak tegas,” ungkapnya

Tambah Ishani, Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan terlibat kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga :  Ali Sadikin Dukung Program Tepung Tawari Desa Usai Panen Padi.

Selanjutnya, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Kita juga meminta masyarakat yang melihat aparat desa yang terlibat dalam politik praktis yang mendukung caleg peserta pemilu, untuk diambil bukti- bukti berupa Foto, dan rekaman Vidoe. Jika tidak berani melapor, silahkan laporkan kepada saya,”tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nanda Runtala Ketua KIP Nagan Raya Buka Secara Resmi Sosialisasi Cabup Jalur Independen.
Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’
Darwis Calon Jamaah Haji Termuda Di Nagan Raya Tahun 2024
Ali Sadikin Dukung Program Tepung Tawari Desa Usai Panen Padi.
TTG Tingkat Provinsi Aceh Ke XXV Tuan Rumah Nagan Raya 7-11 Mei 2024 Di Alun -Alun.
Ketua KIP Nagan Raya Silahturahmi Dengan Kapolres dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024.
Ketua KIP Nagan Raya Silahturahmi Dengan Kapolres dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 00:43 WIB

Dukung Pemerintah Aceh, Yayasan Aceh Hijau dan UNICEF Buka Rangkaian Pelatihan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak untuk Guru dan Pengasuh Dayah

Senin, 22 April 2024 - 00:08 WIB

Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Minggu Bersih di Pantai Lhoknga

Jumat, 12 April 2024 - 00:48 WIB

Idul Fitri : Momen Meningkatkan Kesucian Sosial Aceh

Kamis, 11 April 2024 - 02:06 WIB

Hakikat Idul Fitri: Memaafkan dan Menerima Maaf

Senin, 8 April 2024 - 00:43 WIB

Idul Fitri 1445 H, Aceh Besar Publis 75 Khatib Shalat Id

Minggu, 7 April 2024 - 15:28 WIB

Pangdam IM Menghadiri Acara Pelaksanaan Gerakan Tanam di Aceh Besar

Senin, 1 April 2024 - 01:04 WIB

SD IT Cendekia Darussalam Adakan buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 31 Maret 2024 - 08:41 WIB

Jaksa: Tiga terdakwa penyeludup Rohingya ke Aceh terancam maksimum 15 tahun penjara

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Aktivis SMUR : Setelah Berdarah Aceh Belum Terarah

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:05 WIB

SUBULUSSALAM

Respon Cepat Brimob Aceh Evakuasi Masyarakat Korban Banjir

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:29 WIB

JAKARTA

DPP BARA JP Dorong Jokowi Untuk Memimpin Salah Satu Parpol

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:00 WIB