Suka Makmue : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ardimartha, membuka acara Focus Group Discussion (FGD) I terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur dan Simpang Peut Kecamatan Kuala.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya dan berlangsung di ruang rapat lantai 2 Dinas PUPR, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Sekda Ardimartha menekankan bahwa penyusunan RDTR adalah tindak lanjut dari kebijakan makro keruangan yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
Menurut Sekda, maksud dari pelaksanaan FGD ini adalah untuk menyusun RDTR yang akan menjadi panduan dalam penataan ruang di Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Kuala, sehingga dapat mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
“Sebagai contoh, di kawasan Alue Bilie, di daerah Blang Baro, jika kawasan tersebut telah direncanakan dan disusun dengan tepat, maka seharusnya tidak ada perubahan peruntukan seperti tiba-tiba dijadikan lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit,” ujar Ardimartha.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyusunan RDTR adalah untuk mengatur zonasi yang sejalan dengan kebijakan RTRW Kabupaten Nagan Raya.
“RDTR dirancang lebih rinci daripada RTRW, untuk memastikan bahwa setiap kawasan dan bangunan ditempatkan sesuai peruntukannya, sehingga dalam perencanaan atau pembangunan ke depan, sifat dan desainnya tidak bersifat sementara,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait RDTR Kawasan Perkotaan Alue Bilie oleh Agus Susanto, Ketua Tim Penyusun RDTR Alue Bilie, serta pemaparan terkait RDTR Kawasan Perkotaan Simpang Peut oleh Herman Susilo Purba, Ketua Tim Penyusun RDTR Simpang Peut.
Dalam kegiatan tersebut Turut dihadiri Asisten II Sekda, Kepala Bappeda, unsur SKPK terkait, Camat Kuala dan Camat Darul Makmur, sejumlah keuchik, serta undangan lainnya.(red )