Dana BOP Penyuluh Pertanian Aceh Timur Segera Cair, Ibu Tajul Hidayat Tegaskan Komitmen Penyaluran Transparan

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:04 WIB

501,481 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsaceh.co,Aceh Timur | Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Aceh Timur, Ibu Tajul Hidayat,S.S.,M.H., Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kab Aceh Timur hari ini memberikan penjelasan lengkap terkait pencairan dana Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) yang selama ini dinanti-nantikan oleh para penyuluh pertanian di Aceh Timur, (10/7/25).’

Dalam keterangannya, Ibu Tajul Hidayat menyampaikan kabar gembira bahwa dana BOP sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar 50% dari total alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang diterima Aceh Timur.

Ibu Tajul Hidayat menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme penyaluran dana BOP telah mengalami perubahan signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana BOP yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh melalui Satker Dekonsentrasi, pada Tahun 2025 sudah dialihkan ke Dana DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ujarnya.

DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Aceh Timur dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian. Untuk tahun 2025,

Kabupaten Aceh Timur mendapatkan dana DAK Nonfisik sebesar Rp827.412.000. Rinciannya meliputi:
BOP Penyuluh sebesar Rp798.000.000 (untuk 175 Penyuluh x 12 bulan x Rp380.000)
Honorarium Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) sebesar Rp28.800.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp1.200.000)
Iuran BPJS sebesar Rp612.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp25.500)

Ibu Tajul Hidayat turut membeberkan kronologi keterlambatan penyaluran dana ini, sembari menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kesengajaan melainkan karena adanya aturan administrasi yang harus dipenuhi.

“Untuk mendapatkan dana DAK Nonfisik, Dinas wajib melengkapi persyaratan berupa SK Penerima BOP, menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang memuat lokasi kegiatan, target keluaran (output) kegiatan, dan kebutuhan dana kegiatan melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA, serta memiliki PERKADA/PERATURAN BUPATI AСЕН TIMUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibu Tajul Hidayat menjelaskan bahwa SK Penerima BOP dan RPD telah diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2025. Namun, dana DAK Nonfisik belum dapat dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke Aceh Timur dikarenakan belum adanya PERKADA/PERBUP sebagai salah satu persyaratan penyaluran dana DAK Nonfisik.

“Perubahan Peraturan Bupati Aсeh Timur Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 baru dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2025,” imbuhnya.

Setelah keluarnya Perkada/Perbup tersebut, Dinas kemudian baru berhasil menginput seluruh berkas persyaratan ke aplikasi pada tanggal 5 Juni 2025. “Hasil dari penginputan semua berkas persyaratan untuk mendapatkan BOP tersebut, Kementerian Pertanian pada tanggal 26 Juni 2025 mengeluarkan Rekomendasi Penyaluran DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 Gelombang 8 Tahap ke-1 Subjenis Biaya Operasional Penyuluh Pertanian untuk Kabupaten Aceh Timur bersama 25 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia,” terang Ibu Tajul Hidayat.

“Untuk saat ini kita lagi menunggu transfer dana BOP tersebut dari Pusat. Alhamdulillah informasi hari ini dana BOP telah masuk ke RKUD sebesar 50% dari total Dana DAK Nonfisik kita,” ujarnya dengan nada lega.

Ibu Tajul Hidayat memastikan bahwa begitu dana tersebut ditransfer sepenuhnya oleh Pusat, pihaknya akan segera menyalurkan ke rekening para penyuluh masing-masing. “Tidak akan dipotong biaya apapun kecuali yang telah diatur di dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Ibu Tajul Hidayat menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan berharap seluruh pihak dapat memahami proses administrasi yang harus dilalui. “Mohon maaf Bapak/Ibu, keterlambatan BOP Bapak/Ibu bukan saya sengaja, tapi karena adanya aturan yang harus kita penuhi.

Sebelumnya saya tidak menjelaskan hal ini karena ini menjadi tanggung jawab saya, namun untuk mencegah politisasi BOP ini, maka hari ini saya jelaskan ke Bapak/Ibu agar kita semua memahami aturan administrasi sehingga tidak mudah tergiring oleh opini orang yang ingin melemahkan kinerja kita,” pungkas Ibu Tajul Hidayat.

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah
Medco E&P Malaka Jangkau Ribuan Penerima Manfaat Lewat Program Ramadan Di Aceh Timur
Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
IKABNAS Lemhannas membantu pendidikan warga Pasca bencana Hidrometeorologi di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:39 WIB

Rekomendasi Dan Harga Hoodie Adidas 2026

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Pr⁠omo Ra⁠ket Padel Terba‌ik Ta⁠h​un‌ Ini,‍ Bandin​gkan Harga dan Spesifikasi Ter⁠b‌ar​u

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WIB

5 Niche Produk yang Paling Menguntungkan Jika Dibeli dengan Gratis Ongkir

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:06 WIB

6 Produk Bolde Utensils Yang Harus Anda Miliki di Dapur

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:16 WIB

6 Barang Elektronik Blibli yang Bisa Anda Beli

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:50 WIB

Kelebihan dan Harga iPad Air M3

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

6 Manfaat Menggunakan Baju Fitness, Biar Hasil Maksimal!

Kamis, 10 April 2025 - 19:48 WIB

iPhone 16 Series Segera Dijual Di Indonesia. Cek Spesifikasi Dan Harganya!

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WIB