HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Dana BOP Penyuluh Pertanian Aceh Timur Segera Cair, Ibu Tajul Hidayat Tegaskan Komitmen Penyaluran Transparan

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:04 WIB

501,504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranewsaceh.co,Aceh Timur | Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (DKPLUH) Aceh Timur, Ibu Tajul Hidayat,S.S.,M.H., Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kab Aceh Timur hari ini memberikan penjelasan lengkap terkait pencairan dana Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) yang selama ini dinanti-nantikan oleh para penyuluh pertanian di Aceh Timur, (10/7/25).’

Dalam keterangannya, Ibu Tajul Hidayat menyampaikan kabar gembira bahwa dana BOP sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar 50% dari total alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang diterima Aceh Timur.

Ibu Tajul Hidayat menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme penyaluran dana BOP telah mengalami perubahan signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana BOP yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh melalui Satker Dekonsentrasi, pada Tahun 2025 sudah dialihkan ke Dana DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ujarnya.

DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Aceh Timur dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian. Untuk tahun 2025,

Kabupaten Aceh Timur mendapatkan dana DAK Nonfisik sebesar Rp827.412.000. Rinciannya meliputi:
BOP Penyuluh sebesar Rp798.000.000 (untuk 175 Penyuluh x 12 bulan x Rp380.000)
Honorarium Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) sebesar Rp28.800.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp1.200.000)
Iuran BPJS sebesar Rp612.000 (untuk 2 orang x 12 bulan x Rp25.500)

Ibu Tajul Hidayat turut membeberkan kronologi keterlambatan penyaluran dana ini, sembari menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kesengajaan melainkan karena adanya aturan administrasi yang harus dipenuhi.

“Untuk mendapatkan dana DAK Nonfisik, Dinas wajib melengkapi persyaratan berupa SK Penerima BOP, menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang memuat lokasi kegiatan, target keluaran (output) kegiatan, dan kebutuhan dana kegiatan melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA, serta memiliki PERKADA/PERATURAN BUPATI AСЕН TIMUR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibu Tajul Hidayat menjelaskan bahwa SK Penerima BOP dan RPD telah diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2025. Namun, dana DAK Nonfisik belum dapat dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke Aceh Timur dikarenakan belum adanya PERKADA/PERBUP sebagai salah satu persyaratan penyaluran dana DAK Nonfisik.

“Perubahan Peraturan Bupati Aсeh Timur Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 baru dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2025,” imbuhnya.

Setelah keluarnya Perkada/Perbup tersebut, Dinas kemudian baru berhasil menginput seluruh berkas persyaratan ke aplikasi pada tanggal 5 Juni 2025. “Hasil dari penginputan semua berkas persyaratan untuk mendapatkan BOP tersebut, Kementerian Pertanian pada tanggal 26 Juni 2025 mengeluarkan Rekomendasi Penyaluran DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 Gelombang 8 Tahap ke-1 Subjenis Biaya Operasional Penyuluh Pertanian untuk Kabupaten Aceh Timur bersama 25 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia,” terang Ibu Tajul Hidayat.

“Untuk saat ini kita lagi menunggu transfer dana BOP tersebut dari Pusat. Alhamdulillah informasi hari ini dana BOP telah masuk ke RKUD sebesar 50% dari total Dana DAK Nonfisik kita,” ujarnya dengan nada lega.

Ibu Tajul Hidayat memastikan bahwa begitu dana tersebut ditransfer sepenuhnya oleh Pusat, pihaknya akan segera menyalurkan ke rekening para penyuluh masing-masing. “Tidak akan dipotong biaya apapun kecuali yang telah diatur di dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Ibu Tajul Hidayat menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan berharap seluruh pihak dapat memahami proses administrasi yang harus dilalui. “Mohon maaf Bapak/Ibu, keterlambatan BOP Bapak/Ibu bukan saya sengaja, tapi karena adanya aturan yang harus kita penuhi.

Sebelumnya saya tidak menjelaskan hal ini karena ini menjadi tanggung jawab saya, namun untuk mencegah politisasi BOP ini, maka hari ini saya jelaskan ke Bapak/Ibu agar kita semua memahami aturan administrasi sehingga tidak mudah tergiring oleh opini orang yang ingin melemahkan kinerja kita,” pungkas Ibu Tajul Hidayat.

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Aceh Timur, Petugas Damkar Masih Berjibaku
Tokoh Pemerhati Sosial Aceh Timur, Minta SPPG Tetap Harus Dipertahankan Dengan Perbaikan Kualitas Kelayakan
Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Maulid Nabi Aceh Timur Viral, TNI Lakukan Penertiban di Tengah Minimnya Penjelasan Resmi
Sengketa Lahan di Aceh Timur: Dugaan Ilegalitas PT CGU Ancam Ruang Hidup Warga
JANGAN BERMIMPI!” 10 Bulan Pascabanjir, Jalan Idi Tunong–Banda Alam Belum Juga Diperbaiki
Ribuan Warga Aceh Timur Kembali Ramaikan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka
Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk
Polsek Banda Alam Dampingi Penyaluran Bantuan Kursi Roda Dan Sembako Untuk Warga Disabilitas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:48 WIB

Cukai Rokok yang Melempem dan Labirin Bisnis Ilegal yang Melanggeng

Rabu, 16 September 2026 - 03:44 WIB

Purbaya Diduga Ngotot Tarik Setoran Ratusan Triliun dari Danantara untuk Tambal APBN

Rabu, 16 September 2026 - 03:41 WIB

Polemik Setoran Rp 120 Triliun, CEO Danantara Akan Temui Menteri Keuangan

Rabu, 16 September 2026 - 03:37 WIB

Bahaya Zona Abu-abu: Menggugat Transparansi Aliran Keuntungan BUMN Pasca-Transisi

Rabu, 16 September 2026 - 03:28 WIB

Menakar Beban Fiskal, Danantara Buka Suara Terkait Isu Setoran Rp 120 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 03:23 WIB

Keberatan Setor Rp 120 T ke Negara, Danantara Bakal Bicarakan Nasib Dividen dengan Menkeu Baru

Rabu, 16 September 2026 - 03:17 WIB

Mengapa Purbaya Diganti? Menguji Kepercayaan di Balik Rotasi Kursi Bendahara Negara

Rabu, 16 September 2026 - 03:13 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Suap HGB Summarecon

Berita Terbaru