BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues resmi menerbitkan Surat Edaran yang melarang remaja laki-laki dan perempuan berkumpul atau berduaan di tempat-tempat sepi. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/411/2025 yang ditetapkan pada 16 Juni 2025 M, bertepatan dengan 20 Dzulhijjah 1446 H. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gayo Lues, Suhaidi, sebagai langkah preventif dan edukatif untuk menegakkan nilai-nilai syariat Islam dan menjaga generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan bebas.
Pemerintah menilai bahwa saat ini terdapat kekhawatiran akan meningkatnya perilaku menyimpang di kalangan remaja, terutama yang dilakukan di tempat-tempat sunyi dan jauh dari pengawasan masyarakat. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara tegas bahwa remaja dilarang berkumpul atau berduaan di lokasi seperti taman, kawasan perkebunan, gedung kosong, tempat wisata pada malam hari, maupun area-area lainnya yang rawan terjadi pelanggaran terhadap syariat Islam.
Landasan hukum dari kebijakan ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur larangan perbuatan khalwat atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sunyi. Selain itu, Surat Edaran ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum lokal yang berbasis pada syariat.
Dalam pelaksanaannya, berbagai pihak diminta untuk turut serta dalam mengawasi dan membina remaja. Para orang tua, wali murid, dan pihak sekolah diminta lebih aktif dalam memberikan bimbingan, pengawasan, serta edukasi moral kepada anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Pemerintah juga menginstruksikan aparatur kampung seperti pengulu dan imam kampung untuk meningkatkan patroli wilayah, terutama pada malam hari, guna mengawasi aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada pelanggaran khalwat.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) ditugaskan melakukan pengawasan terpadu bersama aparat kepolisian dan unsur terkait lainnya untuk menegakkan Qanun Aceh secara tegas dan menyeluruh. Mereka diharapkan bertindak cepat apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh remaja, sekaligus memberikan pembinaan yang bersifat mendidik.
Dalam pernyataannya, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menekankan pentingnya lingkungan sosial yang kondusif bagi pertumbuhan remaja yang sehat secara spiritual dan moral. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bertujuan membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi adab, akhlak, dan nilai-nilai keislaman. “Surat edaran ini dikeluarkan demi penegakan Qanun Jinayat, menjaga kemaslahatan umum, serta membentuk lingkungan yang kondusif bagi pembinaan generasi muda yang berakhlak mulia,” ujarnya.
Edaran tersebut ditujukan kepada berbagai kalangan, mulai dari Kepala Satuan Pendidikan, para pengulu dan imam kampung, orang tua dan wali murid, hingga para remaja di seluruh wilayah Kabupaten Gayo Lues. Tembusannya juga dikirimkan kepada sejumlah pihak penting seperti Kapolres Gayo Lues, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketua Majelis Adat Aceh, para camat, ketua mukim, dan Kepala Dinas Syariat Islam.
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, sebagian mendukung karena dinilai mampu menekan potensi kenakalan remaja, namun sebagian lain mengingatkan perlunya pendekatan yang persuasif dan edukatif agar tidak menimbulkan kesan represif. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menegaskan bahwa penegakan ini tetap mengedepankan edukasi dan pencegahan, bukan sekadar penindakan semata. (*)