GAYO LUES, BARANEWS | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis (16/10) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi. Operasi tersebut turut didampingi oleh personel dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta mendapat bantuan dari aparat terkait di wilayah setempat.
Menurut keterangan Husairi, Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti mencapai 355 kilogram. Ia telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Dalam putusan itu, Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Husairi menyampaikan bahwa Sulaiman telah menjadi buronan selama kurang lebih 10 tahun, sejak vonis dijatuhkan pada 2015. Ketika dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan tanpa insiden lebih lanjut. Setelah itu, tim segera membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan guna menjalani pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung penegakan hukum dan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Program ini bertujuan menjamin bahwa setiap terpidana yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan tidak akan lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Husairi menambahkan bahwa upaya pencarian buronan akan terus dilakukan dan menjadi prioritas dalam tugas penegakan hukum. Ia mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum. (RED)