Bupati LIRA Agara : Mosi Tak Percaya Kepada Ketua DPRK dan Pj Bupati Upaya Membungkam Terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 2 Juli 2023 - 20:14 WIB

50720 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara | Beredarnya surat Mosi Tidak Percaya 23 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) terhadap Ketua DPRK Denny Febrian Roza, S.STP, M.Si dan kepada Pj Bupati Agara Drs.Syakir,M.Si upaya pembunuhan karakter dan upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar, itu dilakukan ditengah sinergitas Legislatif dan Eksekutif di Agara dalam membenahi semrautnya tata kelola keuangan dan pemerintahan.

”Mosi tidak percaya ditanda tangani sejumlah anggota DPRK Agara terhadap ketua mereka dan Pj Bupati Agara kami melihatnya ini murni pembunuhan karakter terhadap Denny Febrian Roza ditengah konsisten lembaga DPRK dipimpin dirinya dalam membenah tata kelola pemerintahan selama ini, juga upaya membungkam terkuaknya Defisit Rp 106,6 Milyar,” sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian kepada Media, Minggu (2/7).

Saleh Selian berujar, Denny Febrian Roza merupakan politikus Partai Golkar yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretatis DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tenggara, ini semakin disenangi masyarakat, karena sejumlah kebijakan dirinya selama menjabat Ketua DPRK Agara yang berpihak kepada masyarakat kelas bawah.

Popularitas dirinya sesama aktor politik pun semakin diperhitungkan. Maka hanya ada satu cara atau upaya untuk meredupkan karir politik dirinya, yaitu dengan cara pembunuhan karakter.

”Tidak ada Alasan yang jelas bagi 23 anggota DPRK Aceh Teggara melakukan Mosi Tidak Percaya tersebut. Apa lagi alasan mereka hanya terkait kolusi dengan Pj Bupati Syakir itu benar-benar tidak masuk akal,” sebut Bupati LIRA Saleh Selian.

Demikian dirinya meminta kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar untuk tidak mudah percaya terhadap surat Mosi Tidak Percaya tersebut. Begitu juga kepada Pak Salim Fakhri Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tenggara untuk melakukan langkah yang baik terkait kekisruhan tersebut.

”Kalaupun memang Ketua DPRK Agara harus diganti karena melanggar Kode Etik. Seharusnya lembaga DPRK Agara yang terhormat itu bisa dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRK Agara Nomor 1 Tahun 2020, melakukan rapat Fraksi dan Komisi serta Paripurna, namun ini tidak dilakukan begitu juga pengurus DPD II Partai Golkar juga tidak tahu menahu terkait kejadian tersebut. Disini semakin jelas selain pembunuhan karakter dan membungkam terkuaknya misteri Defisit Riil Rp 106,6 Milyar, tindakan 23 oknum anggota dewan itu diduga merupakan Request dari Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK),” duganya.

Baca Juga :  MUSREMBANG Des  Kecamatan Leuser Agara Diduga Kuras Dana Kute Rp 92.000.000.Lebih

Lebih lanjut surat menjatuhkan nama baik Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza seperti sudah beredar luas dimasyarakat. Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 103/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 20 Juli 2023. Perihal : Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Begitu juga Surat DPRK Aceh Tenggara Nomor : 104/DPRK-AGR/VI/2023, Tanggal 26 Juli 2023 Perihal : Klarifikasi Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Dan Kompentensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Surat ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, setelah awak media mengkonfirmasi Muhammad Hatta, SE Setwan DPRK Agara, ia mengatakan nomor surat DPRK Agara itu bukan nomor surat yang ada di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (TIM)

Berita Terkait

Makanan Menu tidak Layak, Puluhan Siswa SMK PP Kutacane Lempar Batu Rumah Dinas Kepala Sekolah, Simak ini Penjelasanya
Pelaksanaan Pilkada Sukses, Pj Bupati Agara Diapresiasi
Membangun Agara Harus Dengan Kebersamaan,kata Salim Fahri -Hilal Saat Penetapan dirinya sebagai Bupati Agara
DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal
4 Rumah Terbakar di Kuta Galuh Aceh Tenggara
Pemuda Lawe Sigala-Gala Apresiasi Respon Cepat Pj. Bupati Taufik dan Bupati Terpilih Salim Fakhri Bangun Jembatan Billy Bridge
Pj Bupati Taufik dan Bupati Terpilih Salim Fakhri Apresiasi Cepat Tanggap Pj Gubernur Aceh dan Kadis PUPR
Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:13 WIB

Arhammar Ridha, Resmi Dilantik Jadi Ketum Umum PP IKA UTU Periode 2025-2029

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:38 WIB

Kanwil Kemenag Aceh resmikan Gedung SBSN di MTsN 3 Aceh Barat

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:46 WIB

Gara Gara Cekcok mulut Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:53 WIB

Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pria Yang Terlibat Dalam Kasus Pencurian Mesin Hand Tractor

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:15 WIB

Danrem 012/TU Resmikan Gedung Baru Rumah Sakit TK IV IM 07.02/Mbo

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:52 WIB

Danrem 012/TU Terima Kunjungan Kerja Kepala KPP Pratama Meulaboh

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:40 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:59 WIB

Adi Warga Tangan Tangan Korban Nelayan Diketemukan Tidak Bernyawa Lagi. Tim Gabungan Berhasil Evakuasi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Nasrul Sufi Sambut Baik Pelantikan Gubernur Aceh 7 Februari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 15:52 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Jan 2025 - 01:07 WIB

BANDA ACEH

Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen

Minggu, 19 Jan 2025 - 00:46 WIB