Blangkejeren – 19 Mei 2025 | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 000.8.1/444/2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gayo Lues untuk mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) setiap tanggal 17 pada setiap bulan. Kebijakan ini diteken langsung oleh Bupati Gayo Lues, Suhaidi, sebagai tindak lanjut atas regulasi nasional mengenai tata tertib pakaian dinas ASN.

Dalam surat edaran yang telah disebarluaskan kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa penggunaan seragam batik KORPRI tidak hanya berlaku pada tanggal 17, namun juga diwajibkan dalam tiga momentum penting lainnya, yaitu: Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, Upacara Hari Besar Nasional, dan rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggunaan seragam batik KORPRI merupakan bentuk implementasi nilai-nilai profesionalisme ASN serta bagian dari identitas kelembagaan yang perlu dijaga dan dipelihara,” demikian kutipan dalam edaran resmi yang ditandatangani Bupati Suhaidi pada tanggal 19 Mei 2025 di Blangkejeren.
Surat edaran itu juga memuat pengaturan teknis terkait kelengkapan berpakaian saat mengenakan batik KORPRI. ASN laki-laki diwajibkan memakai peci nasional berwarna hitam, sedangkan ASN perempuan diminta mengenakan kerudung atau jilbab berwarna gelap untuk menjaga keseragaman serta nilai estetika dalam penampilan.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, yang menekankan pentingnya disiplin dan identitas dalam berpakaian sebagai bagian dari etika birokrasi.
Surat edaran tersebut ditujukan secara resmi kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekretariat Daerah, Para Kepala SKPK, dan Para Camat di seluruh wilayah Gayo Lues. Dengan demikian, kebijakan ini bersifat menyeluruh dan mengikat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tanpa terkecuali.
Bupati Suhaidi berharap kebijakan ini tidak hanya dimaknai sebagai aturan administratif semata, tetapi juga sebagai komitmen moral dan simbol loyalitas ASN kepada bangsa dan negara. Ia menekankan bahwa keseragaman dalam berpakaian mencerminkan soliditas dan kedisiplinan aparatur negara yang melayani masyarakat dengan integritas.
“Saya mengajak seluruh ASN di Gayo Lues untuk menjadikan aturan ini sebagai bagian dari etika pelayanan publik dan semangat pengabdian. Keseragaman bukan soal tampilan semata, tetapi juga wujud kekompakan dan penghormatan terhadap lembaga,” ujar Suhaidi dalam keterangannya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra positif aparatur sipil di mata masyarakat, sekaligus sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan ASN yang berkelanjutan (Abdiansyah)








































