Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,Selasa 19 Mei 2026. |  Sejumlah kalangan aktifis dan lsm serta masyarakat Aceh Tenggara minta kepada Bupati Aceh Tenggara H M Salim Pakhry untuk dapat mencopot Jabatan kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atau kepala Dinas dan Badan yang ada di Pemerintahan Aceh Tenggara yang belum melakukan tindak lanjut atau menyelesaikan dan melakukan perubahan dan perbaikan manajemen pemerintahan sesuai temuan dalam lhp BPK RI Perwakilan Aceh No 13.A/LHP/XVIII.BCA./05/2025.

hal ini sebangai mana yang di sampaikan Izharuddin Ketua LSM PERKARA, Jupri R Yadi Ketua Lsm TIPIKOR, ZK Agara Ketua Kaliber Aceh di dan Sopian Selian aktifis Kaliber dan lain lain kepada Bara News di Kutacane selama ini, mengingat buruknya kinerja dan lemahnya manajemen pemerintahan yang di pimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya Desakan Pencopotan dan Evaluasi serius kepada seluruh Kepala OPD Dinas Badan ini bukan tidak beralasan mengingat adanya sejumlah temuan di sejumlah dinas pada Pemerintahan Aceh Tenggara mencapai 112,9 Milyar menjadi utang atau beban keuangan sampai akhir Desember tahun 2024 .

Mengigat Sesuai ketentuan Pasal 20 UU No 15 tahun 2004.jo Peraturan BPK . No 2 tahun 2017. Temuan BPK dapat berujung PIDANA. .

Konsekwensi Temuan BPK apabila keterlambatan tindak lanjuti dapat di pidana apabila ada potensi kerugian NEGARA,dan apabila tidak di selesaikan dapat di limpahan kepada Aparat Penegak hukum.

Mengigat tindak lanjut terhadap temuan BPK RI selama 60 hari.
selanjutnya dapat di lakukan saksi Administrasi secara bertahap.

Yaitu. Peringatan Tertulis Pertama.
Peringatan kedua, jika masih telat di selesaikan setelah peringatan pertama dengan saksi Disiplin.

Selanjutnya Baru dapat dikenakan dengan sanksi Administrasi BERAT. yaitu Berupa Penurunan JABATAN dan PEMBERHENTIAN SEMENTARA BAGI PEJABAT.

Dan apabila ada kerugian secara material dapat di limpahkan kepada Aparat Penegak hukum yang memiliki konsekwensi PIDANA.

Oleh karena sesuai ketentuan tersebut diatas tidak ada alasan dan menjadikan Dasar Hukum yang cukup kuat bagi BUPATI Aceh Tenggara untuk mencopot dan mengevaluasi kinerja para kepala Dinas yang memiliki kinerja buruk dan Rapor MERAH hal ini dapat di nilai dari pola tata kelola di Dinas dan badan selama ini pada sisi lain belum seriusnya melakukan tindak lanjut terhadap temuan LHP BPK-RI tersebut.

Hal ini dapat menghambat program pemerintahan SAH yang di Pimpin oleh Bupati H M Salim Pakhry SE MM dengan Mengusung Thema PERBAIKAN.

Merujuk pada ketentuan aturan hukum tersebut di atas kalau kita kaitan dengan Temuan LHP BPK RI No 13.A/LHP/XVIII.BCQ/05/2025. Terkait
Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah Puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. dan temuan pada Rumah sakit Umum sahudin Kutacane pada pengadaan obat mencapai 37,1 Milyar.
Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah Puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. Apakah telah di lakukan proses hukum oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian dalam hal ini Kapolda Aceh dan seluruh jajaran atau Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pasalnya Kuat dugaan kalau sejumlah masalah dan hasil temuan LHP BPK RI ini belum sepenuhnya ada tindak lanjut dan penyelesaian secara menyeluruh.

Desakan dari berbangai kalangan masyarakat muncul di Aceh Tenggara seperti Lsm dan kalangan fraktisi anti korupsi antara lain Jupri Yadi R Ketua Lembaga Anti korupsi Aceh Tenggara (TIPIKOR) dan Zk Agara Ketua DPD KALIBER Aceh mendesak aparat penegak Hukum bahkan Zk Agara Izharuddin Ketua Lsm Perkara Aceh menegaskan dugaan korupsi di ramah dana Kesehatan masyarakat luas ini.sesuai yang tertuang di LHP BPK RI tegas para aktifis ini. (Kasirin).

Keterangan Poto.
Izharuddin Ketua LSM PERKARA.
Jupri R Yadi ketua lsm Tipikor Aceh Tenggara.
ZK AGARA Ketua Kaliber Aceh.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80
Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan
Menjaga Bumi Sepakat Segenep dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu
Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:57 WIB

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:42 WIB

Kinerja Ekspor Produk Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:46 WIB

Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:12 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:35 WIB

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:43 WIB

Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah

Berita Terbaru