Besok, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa soal Dugaan Pemerasan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 00:56 WIB

501,072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLDA Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Aide-de-camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat (13/10). Ajudan yang tidak disebutkan identitasnya itu diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

“Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Ade mengatakan sejatinya ajudan Firli diperiksa Rabu (11/10) sebagaimana surat panggilan yang sudah dikirim beberapa waktu lalu. Namun, ajudan ketua KPK itu tidak hadir. “Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas,” ujar Ade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini ada tiga orang yang diperiksa. Salah satunya adalah seorang pegawai KPK. Ade tak membeberkan identitas pegawai KPK dan dua saksi lainnya. Ketiga saksi diperiksa dalam tahap penyidikan.

Ade menyebut sudah 11 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan hingga Rabu malam, 11 Oktober 2023. Dua saksi di antaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diperiksa pada Senin, 9 Oktober 2023 dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diperiksa Rabu, 11 Oktober 2023.

Kemudian, ada tujuh saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah Syahrul, Kombes Irwan Anwar, dan lima sopir maupun ajudan Syahrul. Pihak KPK yang dilaporkan dalam kasus ini belum diperiksa.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Z-3) /MI

Berita Terkait

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU
Kemendes Tekankan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Mitigasi Bencana
KPK Akan Cek LHKPN Wali Kota Prabumulih Usai Viral Kasus Anak Bawa Mobil
Kapolri: Polri Terbuka untuk Kritik dan Masukan, Terus Lakukan Perbaikan
Kemendagri Panggil Wali Kota Prabumulih soal Dugaan Copot Kepsek Gegara Tegur Anak
Wamen LH: Sustainability Bukan Beban, Tapi Kunci Masa Depan Industri
Muhaimin Iskandar Yakini Stimulus Ekonomi 8+4+5 Jawab Tantangan Nasional dan Tekan Kemiskinan
Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 17:01 WIB

Bea Cukai Kawal Persiapan Rute Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Target Akhir Oktober 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kapasitas Pegawai Melalui Internalisasi Fasilitas Kepabeanan Sektor Hulu Migas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:20 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan Dishub Aceh Matangkan Rencana Pembukaan Jalur Internasional di Pelabuhan Krueng Geukueh

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:17 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong UMKM Aceh Go Global Lewat Sosialisasi Ekspor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Tata Kelola Melalui Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Fasilitasi Pelaku UMKM Menuju Pasar Internasional dengan Pendampingan Legalitas dan Strategi Ekspor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kompetensi Pegawai Hadapi Rencana Rute Pelayaran Internasional ke Penang

Berita Terbaru