Berikut aduan resmi FJPK hal Dokter Tunggul ke Bawas MA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 03:29 WIB

50459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini Jalaluddin TJ sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) resmi telah mengajukan surat hal dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

“Kita meyakini bahwa dokter Tunggul P. Sihombing, MHA adalah korban rekayasa hukum. Maka dari itu kita ajukan aduan resmi ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia karena diyakini akan menangani permohonan termaksud secara profesional, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/7/2023)

Berikut surat resmi dari Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA

Kepada Yth: Kepala Badan Pengawas MA RI

Jakarta 25 Julii 2023

Di

: Jl. Jenderal Ahmad Yani kav.58 By pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, Jakarta 13011, Indonesia

PERIHAL

Melaporkan Putusan Hakim Dasar Melaksanakan Eksekusi Perkara Tipikor Dan TPPU Termasuk Putusan PK, Patut Dikatakan Produk Mafia Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Karena Dari Aspek Legal Formil & Materiil Melanggar Amanat UU

Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth…

Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Kepala Badan Mahkamah Agung RI Sesuai Perihal Pokok Diatas, Agar Mafia Jangan Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim, Khususnya Majelis Hakim Agung Untuk Peninjauan Kembali (PK) Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Untuk Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan (LAMPIRAN I)

Ketua Mahkamah Agung RI

Harus Melakukan Eksaminasim Tindakan Koreksi Melalui Fatwa, Atas Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim

Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth…

Adapun Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Mulia Adalah Terutama Berdasarkan Putusan Yang Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Penggant, Atau Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebig Dari 6 Tahun Belum Du Eksekusim Termasuk Petikan Dan Salinan Putusan PK, Sudah Lebih 4 Tahun Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Hasil Pemeriksaan, Penilaiaan Proses Dan Hasil Persidangan PK. Adapyn Putusan Hakum Dimaksud, Yaitu:

1. Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018

2. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid. Sus/2016

3.

Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

Selanjutnya Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Muliam Antara Lain

1. Rujukan Berdasarkan Amanat UUD Tahun 1945 Dan Amanat UU

Rujukan Hukum Yang Diajukan Berdasarkan Amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945, Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Bahwa UU Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah Hukum Pidana Formil Dan Materiil Acuan Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru