Berikut aduan resmi FJPK hal Dokter Tunggul ke Bawas MA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023 - 03:29 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini Jalaluddin TJ sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) resmi telah mengajukan surat hal dr. Tunggul P. Sihombing, MHA

“Kita meyakini bahwa dokter Tunggul P. Sihombing, MHA adalah korban rekayasa hukum. Maka dari itu kita ajukan aduan resmi ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia karena diyakini akan menangani permohonan termaksud secara profesional, ” tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/7/2023)

Berikut surat resmi dari Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Yth: Kepala Badan Pengawas MA RI

Jakarta 25 Julii 2023

Di

: Jl. Jenderal Ahmad Yani kav.58 By pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, Jakarta 13011, Indonesia

PERIHAL

Melaporkan Putusan Hakim Dasar Melaksanakan Eksekusi Perkara Tipikor Dan TPPU Termasuk Putusan PK, Patut Dikatakan Produk Mafia Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Karena Dari Aspek Legal Formil & Materiil Melanggar Amanat UU

Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth…

Baca Juga :  Personel Polsek Banda Sakti Ciduk 5 Tersangka Pengedar Narkotika

Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Kepala Badan Mahkamah Agung RI Sesuai Perihal Pokok Diatas, Agar Mafia Jangan Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim, Khususnya Majelis Hakim Agung Untuk Peninjauan Kembali (PK) Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Untuk Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan (LAMPIRAN I)

Ketua Mahkamah Agung RI

Harus Melakukan Eksaminasim Tindakan Koreksi Melalui Fatwa, Atas Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim

Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth…

Adapun Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Mulia Adalah Terutama Berdasarkan Putusan Yang Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Penggant, Atau Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebig Dari 6 Tahun Belum Du Eksekusim Termasuk Petikan Dan Salinan Putusan PK, Sudah Lebih 4 Tahun Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Hasil Pemeriksaan, Penilaiaan Proses Dan Hasil Persidangan PK. Adapyn Putusan Hakum Dimaksud, Yaitu:

Baca Juga :  Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe

1. Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018

2. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid. Sus/2016

3.

Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

Selanjutnya Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Muliam Antara Lain

1. Rujukan Berdasarkan Amanat UUD Tahun 1945 Dan Amanat UU

Rujukan Hukum Yang Diajukan Berdasarkan Amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945, Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Bahwa UU Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah Hukum Pidana Formil Dan Materiil Acuan Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum

Lipsus: TJ

Berita Terkait

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB