Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 03:01 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Tak ada asap jika tak ada api, tak mungkin jadi bahan pembicaraan di masyarakat jika tak ada punca persoalannya terkait indikasi adanya intimidasi terhadap karyawan kontrak/ASN di rumah sakit umum daerah Yulidin Awai (RSUDYA). Intimidasi yang disinyalir dilakukan oleh Direktur RSUDYA ini belum bisa dikatakan hoax atau fitnah.

“Bisa saja hal itu memang benar adanya. Namun Direktur RSUDYA berkilah dengan berbagai dalih dengan menuduh itu hoax dan sebagainya. Untuk membuktikan itu hoax atau tidaknya maka Pj Bupati Aceh Selatan perlu membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan mencari tahu kebenarannya,”ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, Sabtu 7 September 2024.

Menurut Fadhli Irman, persoalan netralitas ASN dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah yang mengarahkan agar mendukung kandidat tertentu tersebut bukanlah perkara sederhana, karena sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian pada PP Nomor 94 tahun 2021 dan sejumlah peraturan yang berlaku. “Sanksinya bahkan bisa dipecat atau dicopot dari jabatan jika memang terbukti. Namun unruk membuktikan hal itu tidak benar adanya tak cukup dengan bantahan dan tudingan hoax dan seterusnya, namun harus dicek betul secara fakta oleh Pj Bupati Aceh Selatan sebagai atasannya,” kata Irman.

Jika semua penjahat mengaku, semua yang bersalah akui perbuatanya maka sudah tak perlu lagi ada aturan, tidak perlu lagi ada penjara dan seterusnya. Namun, hal itu tak mungkin terjadi karena ada konsekuensi sanksi dan jabatan yang tentunya akan dipertahankan.
“Jika memang Direktur RSUDYA tidak melakukannya, maka dia pasti akan berani bersumpah diatas qur’an bahkan melakukan sumpah mubahalah. Tapi jika tidak berani maka bisa saja isu intimidasi karyawan RSUDYA itu benar adanya tapi ditepis demi pembelaan dan pembenaran diri semata,” ujarnya.

Lanjut Irman, sebaiknya jika benar Direktur RSUDYA sebelumnya melanggar aturan itu cukup menyatakan maaf ke karyawannya dan publik serta berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Jujur saja lebih baik, lalu minta maaf ke publik dan karyawan RSUDYA atas kesilapannya, daripada nanti terungkap dikemudian hari. Itu jika memang benar telah terlanjur melanggar aturan netralitas ASN dan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintimidasi atau mengarahkan mendukung pasangan tertentu. Jika tidak, ya Pj Bupati harus membentuk tim investigasi agar kebenarannya diungkapkan berdasarkan fakta bukan isu atau sebatas pembelaan diri Direktur RSUDYA,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Mahasiswa STAI Tapaktuan Kecam Keras Kontes LGBT

GerPALA mendesak agar Pj Bupati Aceh Selatan segera membentuk tim khusus secara rahasia untuk menyelidiki persoalan ini. “Jika benar Direktur RSUDYA tidak netral maka copot saja dari jabatannya, jika memang beliau netral maka pertahankan jabatannya. Namun lagi-lagi perlu disampaikan fakta-fakta hasil penyelidikan tim khusus itu ke publik,”tegasnya.

Irman juga mengingatkan semua stakeholder yang diberi jabatan di ASN agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk pemenangan kandidat tertentu dan tetap menjaga netralitasnya.

“Biasanya karena adanya hubungan kekerabatan atau hubungan lainnya seorang pejabat sering menyalahkangunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik pilkada, padahal itu jelas-jelas tidak dibenarkan secara aturan dan sudah berulang kali diingatkan Pj Bupati Aceh Selatan,”jelasnya.

Dia melanjutkan, sebagai elemen sipil pihaknya akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan setiap temuan atas ketidaknetralan ASN akan diteruskan ke Mendagri dan Pj Bupati. Begitupun calon incumben diingatkan tidak menggunakan hubungan tertentu dengan pejabat daerah atau ASN untuk pemenangannya, karena tidak dibenarkan secara aturan Pilkada.

“Kita sangat menyayangkan jika ASN dan pejabat daerah yang diberi amanah untuk menjalankan tuga melayani rakyat justru ikut-ikutan dalam pemenangan Pilkada,” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Ahli Waris: Penyerobot Lahan Almarhum T. Sama Indra adalah Oknum Pejabat
Ketua Komisi V DPR RI Tidak Setuju Anggara Kementrian PU di di Sisakan 29 Triliun
HAMAS Mendukung Atas Kinerja Komisi II DPRK Aceh Selatan yang Mengkritik PDAM Tirta Naga Aceh Selatan
SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya
Masyarakat Aceh Selatan Merasa Malu Dan Marah Melihat Pemda Aceh Selatan Sampai “IMPOTEN” Ditipu Oleh Perusahaan Tambang PT PSU
Karena “Bodoh” Pemda Kabupaten Aceh Selatan Ditipu Oleh PT PSU Puluhan Tahun Lamanya
Atas Perintah Ketum DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq Segera Buat Munas bersama SOKSI, Tunggu Berita Baiknya
Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 00:59 WIB

H.M Salim Fakhry,SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Rabu, 12 Februari 2025 - 00:47 WIB

Keluarga Besar Bara News Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:19 WIB

Bank Aceh Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:58 WIB

LSM RADAR Aceh Apresiasi Keberhasilan Kinerja Dr. Safrizal ZA,. M.Si Selama Jadi Pj. Gubernur Aceh

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:35 WIB

Fajarul Arwalis: Pelantikan Kadis Perkim Aceh Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:33 WIB

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:05 WIB

Alamp Aksi Tuntut Kepala Dinas Kesehatan Dan Dinas Pengairan Aceh Untuk Bertanggung Jawab

Selasa, 11 Februari 2025 - 06:30 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah Tahun 2025 Digelar Di Polda Aceh

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Praktisi Hukum Minta Kewenangan Kejaksaan Fokus Penuntutan

Selasa, 11 Feb 2025 - 22:18 WIB