Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 03:01 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Tak ada asap jika tak ada api, tak mungkin jadi bahan pembicaraan di masyarakat jika tak ada punca persoalannya terkait indikasi adanya intimidasi terhadap karyawan kontrak/ASN di rumah sakit umum daerah Yulidin Awai (RSUDYA). Intimidasi yang disinyalir dilakukan oleh Direktur RSUDYA ini belum bisa dikatakan hoax atau fitnah.

“Bisa saja hal itu memang benar adanya. Namun Direktur RSUDYA berkilah dengan berbagai dalih dengan menuduh itu hoax dan sebagainya. Untuk membuktikan itu hoax atau tidaknya maka Pj Bupati Aceh Selatan perlu membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan mencari tahu kebenarannya,”ungkap Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, Sabtu 7 September 2024.

Menurut Fadhli Irman, persoalan netralitas ASN dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah yang mengarahkan agar mendukung kandidat tertentu tersebut bukanlah perkara sederhana, karena sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian pada PP Nomor 94 tahun 2021 dan sejumlah peraturan yang berlaku. “Sanksinya bahkan bisa dipecat atau dicopot dari jabatan jika memang terbukti. Namun unruk membuktikan hal itu tidak benar adanya tak cukup dengan bantahan dan tudingan hoax dan seterusnya, namun harus dicek betul secara fakta oleh Pj Bupati Aceh Selatan sebagai atasannya,” kata Irman.

Jika semua penjahat mengaku, semua yang bersalah akui perbuatanya maka sudah tak perlu lagi ada aturan, tidak perlu lagi ada penjara dan seterusnya. Namun, hal itu tak mungkin terjadi karena ada konsekuensi sanksi dan jabatan yang tentunya akan dipertahankan.
“Jika memang Direktur RSUDYA tidak melakukannya, maka dia pasti akan berani bersumpah diatas qur’an bahkan melakukan sumpah mubahalah. Tapi jika tidak berani maka bisa saja isu intimidasi karyawan RSUDYA itu benar adanya tapi ditepis demi pembelaan dan pembenaran diri semata,” ujarnya.

Lanjut Irman, sebaiknya jika benar Direktur RSUDYA sebelumnya melanggar aturan itu cukup menyatakan maaf ke karyawannya dan publik serta berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Jujur saja lebih baik, lalu minta maaf ke publik dan karyawan RSUDYA atas kesilapannya, daripada nanti terungkap dikemudian hari. Itu jika memang benar telah terlanjur melanggar aturan netralitas ASN dan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintimidasi atau mengarahkan mendukung pasangan tertentu. Jika tidak, ya Pj Bupati harus membentuk tim investigasi agar kebenarannya diungkapkan berdasarkan fakta bukan isu atau sebatas pembelaan diri Direktur RSUDYA,” katanya.

Baca Juga :  Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur'an tahun 2024

GerPALA mendesak agar Pj Bupati Aceh Selatan segera membentuk tim khusus secara rahasia untuk menyelidiki persoalan ini. “Jika benar Direktur RSUDYA tidak netral maka copot saja dari jabatannya, jika memang beliau netral maka pertahankan jabatannya. Namun lagi-lagi perlu disampaikan fakta-fakta hasil penyelidikan tim khusus itu ke publik,”tegasnya.

Irman juga mengingatkan semua stakeholder yang diberi jabatan di ASN agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk pemenangan kandidat tertentu dan tetap menjaga netralitasnya.

“Biasanya karena adanya hubungan kekerabatan atau hubungan lainnya seorang pejabat sering menyalahkangunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik pilkada, padahal itu jelas-jelas tidak dibenarkan secara aturan dan sudah berulang kali diingatkan Pj Bupati Aceh Selatan,”jelasnya.

Dia melanjutkan, sebagai elemen sipil pihaknya akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan setiap temuan atas ketidaknetralan ASN akan diteruskan ke Mendagri dan Pj Bupati. Begitupun calon incumben diingatkan tidak menggunakan hubungan tertentu dengan pejabat daerah atau ASN untuk pemenangannya, karena tidak dibenarkan secara aturan Pilkada.

“Kita sangat menyayangkan jika ASN dan pejabat daerah yang diberi amanah untuk menjalankan tuga melayani rakyat justru ikut-ikutan dalam pemenangan Pilkada,” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

Peringati Hari Ibu, Yenni Rosnizar Kunjungi Ibu-ibu yang Bersalin di RSUYA
Pilkada Damai Terwujud, FKDM Nagan Raya Apresiasi Kesbangpol, TNI-Polri, dan Pemangku Kepentingan
FoSMAS Apresiasi Pemkab Aceh Selatan dalam Pencairan Siltap Perangkat Gampong dan Rutin Kantor Camat
Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024
GerPALA Siap Menjadi Mitra Strategis dan Mitra Kritis Kepemimpinan Aceh Selatan Maju
Fenomena Peusijeuk Bupati Terpilih Aceh Selatan, Bukti H Mirwan MS Diterima Semua Kalangan
Ucapkan Selamat kepada Pasangan MANIS, Ratusan Masyarakat Aceh Selatan Peusijeuk H Mirwan MS
Kompas Apresiasi Pj Bupati Aceh Selatan Atas Terlaksananya Pilkada Yang Damai di Aceh Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:54 WIB

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:18 WIB

BPJN 35 tanggap tentang penanganan banjir di desa kuning I

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:42 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli Pogram Pokir Anggota DPR RI Marak di Aceh Tenggara, Pungut Fee Capai Puluhan Juta

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:11 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:57 WIB

Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:39 WIB

Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain

Senin, 23 Desember 2024 - 15:00 WIB

Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Tetap sigap atur lalu lintas di tengah situasi banjir

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:31 WIB

KPPN Kutacane dan Kejari Agara Gelar Puncak Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024

Berita Terbaru

LANGSA

PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM

Sabtu, 28 Des 2024 - 18:49 WIB