Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Teh Impor, dan Kambing Pigmi demi Lindungi Masyarakat dari Ancaman Ekonomi dan Kesehatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:09 WIB

50366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa kembali mengambil langkah tegas dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector) dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas pengawasan serta upaya perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman peredaran barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-5/MK/WKN.01/2025. Persetujuan itu mencakup pemusnahan barang milik negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai selama periode November 2024 hingga Mei 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta tujuh koli teh hijau bermerek Cha Tra Mue. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari sisi pungutan cukai sebesar Rp399.595.520. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong batang rokok menjadi dua bagian, kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Lokasi pemusnahan dilaksanakan di dua tempat, yaitu halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa delapan ekor kambing Pigmi. Pemusnahan hewan ini dilakukan atas dasar pertimbangan kesehatan dan keamanan hayati, karena hewan tersebut berisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, serta Rabies. Tindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta Pengadilan Negeri Idi.

Bea Cukai Langsa juga menyerahkan barang bukti penyidikan berupa satwa dilindungi kepada BKSDA Aceh untuk dirawat dan dititipkan di lembaga konservasi. Satwa-satwa tersebut antara lain dua ekor sigung bergaris, satu ekor burung Macaw, serta enam ekor Mara Patagonia atau kelinci Patagonia. Penitipan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dan sebagai bagian dari edukasi konservasi kepada publik.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, dalam keterangannya pada Kamis, 17 Juli 2025, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa penindakan terhadap barang ilegal dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan astacita ketujuh Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta sebagai bagian dari upaya mendukung taskforce ekonomi nasional.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. Kami terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Dwi Harmawanto.

Keberhasilan kegiatan ini dinilai tidak terlepas dari soliditas kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus hadir sebagai garda depan dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat dari ancaman yang ditimbulkan oleh peredaran barang ilegal dan pelanggaran kepabeanan. (red)

Berita Terkait

Raih Perak di PON 2024, Nadita Aprilia Masih Nantikan Janji Bonus dari Pemerintah Aceh
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan 8 Sepeda Motor dan 20 Koli Sparepart Asal Thailand
Lagi, Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Kota Langsa
SMAN 1 Langsa Juara Umum Clash of Customs di Bea Cukai Langsa Festival 2025
Bea Cukai Langsa Gelar BELFEST 2025, 84 Siswa Bersaing dalam Clash of Customs dan Kompetisi Video Kreator
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka Asal Thailand dan Lakukan Pemusnahan
“Open Turnamen Futsal Piala Dandim 0104/Atim Cup 2025 Resmi Ditutup: Jejak Semangat Pemuda Langsa Tak Akan Padam”
Satgas Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru