LANGSA | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa kembali mengambil langkah tegas dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector) dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas pengawasan serta upaya perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman peredaran barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-5/MK/WKN.01/2025. Persetujuan itu mencakup pemusnahan barang milik negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai selama periode November 2024 hingga Mei 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta tujuh koli teh hijau bermerek Cha Tra Mue. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari sisi pungutan cukai sebesar Rp399.595.520. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong batang rokok menjadi dua bagian, kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Lokasi pemusnahan dilaksanakan di dua tempat, yaitu halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Selain itu, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa delapan ekor kambing Pigmi. Pemusnahan hewan ini dilakukan atas dasar pertimbangan kesehatan dan keamanan hayati, karena hewan tersebut berisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, serta Rabies. Tindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta Pengadilan Negeri Idi.
Bea Cukai Langsa juga menyerahkan barang bukti penyidikan berupa satwa dilindungi kepada BKSDA Aceh untuk dirawat dan dititipkan di lembaga konservasi. Satwa-satwa tersebut antara lain dua ekor sigung bergaris, satu ekor burung Macaw, serta enam ekor Mara Patagonia atau kelinci Patagonia. Penitipan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dan sebagai bagian dari edukasi konservasi kepada publik.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, dalam keterangannya pada Kamis, 17 Juli 2025, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa penindakan terhadap barang ilegal dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan astacita ketujuh Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta sebagai bagian dari upaya mendukung taskforce ekonomi nasional.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. Kami terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Dwi Harmawanto.
Keberhasilan kegiatan ini dinilai tidak terlepas dari soliditas kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus hadir sebagai garda depan dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat dari ancaman yang ditimbulkan oleh peredaran barang ilegal dan pelanggaran kepabeanan. (red)