Langsa, 17 Juni 2025 — Serangkaian operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa, berkolaborasi dengan aparat TNI, Polri, lembaga intelijen, dan masyarakat sipil, berhasil membongkar berbagai aksi penyelundupan barang-barang ilegal di wilayah Aceh. Operasi besar ini tidak hanya mengamankan barang mewah dan satwa langka dari luar negeri, tetapi juga menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dan ratusan kilogram narkotika. Langkah tegas ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian senilai lebih dari Rp4,68 triliun, membuktikan betapa seriusnya ancaman penyelundupan terhadap stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menegaskan bahwa operasi yang digelar selama bulan Juni 2025 merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga dan hasil partisipasi aktif masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dalam periode tersebut, pihaknya telah melakukan satu kali penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan, empat kali penindakan terhadap pelanggaran cukai, dan dua kali penindakan terkait narkotika. Penindakan itu termasuk menggagalkan satu kasus besar penyelundupan barang impor ilegal dari Thailand di Kecamatan Madat, Aceh Timur, serta pengungkapan peredaran rokok ilegal di Aceh Tamiang yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Salah satu operasi penting terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, di Kecamatan Madat, Aceh Timur. Informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe mengindikasikan adanya upaya pemasukan barang impor ilegal dari Thailand yang dikirim menggunakan speedboat. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Lhokseumawe, BAIS TNI, Polres Aceh Timur, Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Polsek Madat segera menyusun strategi penindakan. Karena proses bongkar muat barang telah selesai saat aparat tiba, keputusan diambil untuk melakukan penindakan saat kendaraan pengangkut meninggalkan lokasi.
Dua unit truk Isuzu Traga ditemukan dan ditahan oleh warga Gampong Meunasah Asan yang menolak kampungnya dijadikan lokasi aktivitas ilegal. Ketegangan sempat terjadi, namun aparat dan masyarakat mencapai kesepakatan untuk menyerahkan dua pelaku serta seluruh barang bukti ke Polres Aceh Timur. Kedua pelaku yakni S (52), anggota aktif TNI AL yang membawa senjata api dan amunisi, dan M (41), warga sipil, diamankan. S diserahkan ke POMAL Lhokseumawe untuk diproses sesuai hukum militer, sementara M dan barang bukti dibawa ke Bea Cukai Langsa untuk penyelidikan lanjutan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua unit truk Isuzu Traga, empat unit motor Harley Davidson berbagai tipe (Dyna Super Glide, Iron 883, Sportster 1200, Electra Glide Classic), satu unit Yamaha SR400, dua koli mesin motor, enam ekor Patagonian Mara, delapan ekor kambing pigme, dua ekor musang ferret, satu ekor burung makau merah-hijau (termasuk dalam daftar CITES Appendix I), dan satu unit motor Honda Supra. Atas pelanggaran tersebut, para pelaku terancam pidana berat berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Masih dalam bulan yang sama, pada Minggu, 8 Juni 2025, Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang dan LSM Garang menggagalkan pengiriman 2,6 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang. Bermula dari laporan LSM Garang tentang satu unit truk mencurigakan (nopol AA 8145 OB) di Jalan Lintas Sumatera, Bea Cukai segera merespons dan menemukan 164 karton rokok merek ABI Blueberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan. Truk dan dua orang pelaku diamankan dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa. Nilai total barang hasil penindakan mencapai Rp3,89 miliar. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini diancam dengan sanksi administratif berupa kewajiban membayar cukai plus denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Penindakan juga dilakukan terhadap jaringan narkotika lintas kabupaten. Sejak Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Bareskrim, BNN, Interdiksi Narkotika DJBC, serta Polres dan BNNK di Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Langsa, telah melaksanakan 11 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai ±584.650 gram (584,6 kg). Jenis narkotika yang diamankan meliputi kokain dan methamphetamine (sabu), dengan penangkapan tersebar di tiga kabupaten/kota, antara lain Aceh Tamiang (penindakan pada 2 Jan, 7 Feb, 25 Feb, 17–18 Mar), Aceh Timur (16 dan 29 Apr), dan Kota Langsa (5, 17 Mei, dan 13 Juni). Penindakan ini menyelamatkan negara dari potensi beban biaya rehabilitasi pengguna narkoba senilai Rp4,67 triliun.
Secara keseluruhan, capaian penindakan Bea Cukai Langsa selama semester pertama 2025 meliputi dua kali penyelundupan barang impor ilegal (termasuk 17 unit kendaraan roda dua), lima kali penindakan rokok ilegal dengan total 5.859.200 batang, dan sebelas kali penindakan narkotika dengan total 584.650 gram. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp4.685.423.758.547, dengan rincian Rp4.099.054.735 dari sektor kepabeanan, Rp7.164.883.812 dari sektor cukai, dan Rp4.674.159.820.000 dari biaya rehabilitasi narkotika.
Bea Cukai Langsa menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat dan LSM yang aktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak akan terjadi tanpa dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas wilayah masing-masing dari kejahatan penyelundupan. Sulaiman menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat dan memperkuat kemampuan intelijen, serta menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pengawasan bersama. Kami tidak bisa berjalan sendiri. Dengan partisipasi masyarakat, semua jalur ilegal akan tertutup.
Sebagai penutup, Sulaiman menyatakan bahwa Bea Cukai Langsa akan terus menjalankan tugas dan amanah sesuai dengan arahan nasional untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi generasi muda dari bahaya barang ilegal. Ia mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai serta secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai.
(Abdiansyah)