Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp47,17 Miliar, Komitmen Jaga Kesehatan dan Penerimaan Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:34 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, 12 Juni 2025 – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025, di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia dengan metode ramah lingkungan dan pengamanan ketat.

Pelaksana tugas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) sekaligus pengumpul penerimaan negara (revenue collector). Pemusnahan juga dilakukan guna menjamin keterbukaan atas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta barang bukti dari hasil penindakan.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 33.679.612 batang hasil tembakau (HT), 9.247,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 233 unit rokok elektrik (REL), dan 597.500 gram tembakau iris (TIS). Total nilai barang ditaksir mencapai Rp47,17 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,31 miliar.

Tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, barang-barang ilegal tersebut juga membawa dampak buruk bagi masyarakat karena proses produksinya yang tidak memenuhi standar keamanan. Barang ilegal semacam ini merebut pangsa pasar produsen resmi, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem industri dalam negeri yang taat regulasi.

Selain barang cukai ilegal, turut dimusnahkan barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang tersebut berupa 79 bag tali sepatu dengan perkiraan nilai mencapai Rp148,34 juta dan kerugian negara sebesar Rp53,7 juta. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang.

Sejak awal tahun hingga April 2025, Bea Cukai Banten bersama instansi terkait telah melakukan 195 kali penindakan dengan nilai barang ilegal sebesar Rp64,88 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp42,58 miliar.

Selain tindakan tegas di lapangan, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana cukai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 dan Nomor 165 Tahun 2023, pelaku dapat menyelesaikan perkara melalui pembayaran denda administratif sebesar tiga sampai empat kali nilai cukai.

Nirwala menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti konkret dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan barang hasil penindakan adalah upaya untuk melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami tidak akan berhenti, dan akan terus berkomitmen menjaga penerimaan negara serta kesehatan masyarakat,” ujar Nirwala menutup pernyataannya. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru