Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp47,17 Miliar, Komitmen Jaga Kesehatan dan Penerimaan Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:34 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, 12 Juni 2025 – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025, di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia dengan metode ramah lingkungan dan pengamanan ketat.

Pelaksana tugas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) sekaligus pengumpul penerimaan negara (revenue collector). Pemusnahan juga dilakukan guna menjamin keterbukaan atas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta barang bukti dari hasil penindakan.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 33.679.612 batang hasil tembakau (HT), 9.247,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 233 unit rokok elektrik (REL), dan 597.500 gram tembakau iris (TIS). Total nilai barang ditaksir mencapai Rp47,17 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,31 miliar.

Tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, barang-barang ilegal tersebut juga membawa dampak buruk bagi masyarakat karena proses produksinya yang tidak memenuhi standar keamanan. Barang ilegal semacam ini merebut pangsa pasar produsen resmi, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem industri dalam negeri yang taat regulasi.

Selain barang cukai ilegal, turut dimusnahkan barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang tersebut berupa 79 bag tali sepatu dengan perkiraan nilai mencapai Rp148,34 juta dan kerugian negara sebesar Rp53,7 juta. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang.

Sejak awal tahun hingga April 2025, Bea Cukai Banten bersama instansi terkait telah melakukan 195 kali penindakan dengan nilai barang ilegal sebesar Rp64,88 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp42,58 miliar.

Selain tindakan tegas di lapangan, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana cukai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 dan Nomor 165 Tahun 2023, pelaku dapat menyelesaikan perkara melalui pembayaran denda administratif sebesar tiga sampai empat kali nilai cukai.

Nirwala menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti konkret dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan barang hasil penindakan adalah upaya untuk melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami tidak akan berhenti, dan akan terus berkomitmen menjaga penerimaan negara serta kesehatan masyarakat,” ujar Nirwala menutup pernyataannya. (*)

Berita Terkait

STIAPEN Gandeng ALS Technichem dan Carrie Academy di Singapura, Buka Akses Magang Internasional Bagi Mahasiswa
Luhut Bongkar Minat Serius Investor Asing Bangun Resor Mewah di Empat Pulau Aceh, Tapi Terancam Gagal Akibat Keputusan Mendagri yang Picu Sengketa Wilayah
Sengketa Empat Pulau: Aceh Melawan Penetapan Kemendagri, Jerry Massie Curiga Ada “Harta Karun” di Balik Kepentingan Politik
100 Napi Narkoba “High Risk” Sumut Dikirim ke Nusakambangan, Ditjenpas Tegaskan Harga Mati: Zero Narkoba!
Kemendagri Ultimatum Ormas: Stop Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Jangan Menyesatkan Publik!
Ketua DPRD Sumut Tegas: Empat Pulau Milik Sumatera Utara, Aceh Silakan Gugat ke PTUN
Jokowi Tanggapi Isu Kapal “JKW-Mahakam” dengan Santai: “Kalau Benar Punya Saya, Alhamdulillah”
UU 24/1956 Jadi Bukti Kuat: Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:02 WIB

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:37 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Lokasi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:32 WIB

Pembacokan Berutal di Aceh Tenggara 5 Orang Tewas 1 Kritis, Ini Kata Polisi

Senin, 16 Juni 2025 - 23:47 WIB

Tragedi Pembacokan Sadis di Aceh Tenggara, Lima Orang Tewas, Dua Luka-Luka

Senin, 16 Juni 2025 - 18:30 WIB

Tragedi Uning Sigugur: Bupati Aceh Tenggara Sampaikan Duka Mendalam, Minta Warga Tenang dan Serahkan Proses Hukum kepada Aparat

Senin, 16 Juni 2025 - 18:10 WIB

Tragedi di Uning Sigugur: Empat Tewas, Dua Kritis, Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung ke Lokasi

Senin, 16 Juni 2025 - 10:06 WIB

Gaji Ke-13 ASN Aceh Tenggara Cair Sebelum 23 Juni, Dorong Pemulihan Ekonomi dan Ringankan Beban Hidup

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Camat Bukit Tusam Hadiri Seleksi Bola Voli Antar Desa Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:02 WIB