Bogor, 12 Juni 2025 – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025, di fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia dengan metode ramah lingkungan dan pengamanan ketat.
Pelaksana tugas Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector) sekaligus pengumpul penerimaan negara (revenue collector). Pemusnahan juga dilakukan guna menjamin keterbukaan atas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta barang bukti dari hasil penindakan.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 33.679.612 batang hasil tembakau (HT), 9.247,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 233 unit rokok elektrik (REL), dan 597.500 gram tembakau iris (TIS). Total nilai barang ditaksir mencapai Rp47,17 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,31 miliar.
Tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, barang-barang ilegal tersebut juga membawa dampak buruk bagi masyarakat karena proses produksinya yang tidak memenuhi standar keamanan. Barang ilegal semacam ini merebut pangsa pasar produsen resmi, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem industri dalam negeri yang taat regulasi.
Selain barang cukai ilegal, turut dimusnahkan barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang tersebut berupa 79 bag tali sepatu dengan perkiraan nilai mencapai Rp148,34 juta dan kerugian negara sebesar Rp53,7 juta. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang.
Sejak awal tahun hingga April 2025, Bea Cukai Banten bersama instansi terkait telah melakukan 195 kali penindakan dengan nilai barang ilegal sebesar Rp64,88 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp42,58 miliar.
Selain tindakan tegas di lapangan, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana cukai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 dan Nomor 165 Tahun 2023, pelaku dapat menyelesaikan perkara melalui pembayaran denda administratif sebesar tiga sampai empat kali nilai cukai.
Nirwala menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti konkret dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan barang hasil penindakan adalah upaya untuk melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami tidak akan berhenti, dan akan terus berkomitmen menjaga penerimaan negara serta kesehatan masyarakat,” ujar Nirwala menutup pernyataannya. (*)