Bawaslu Aceh Minta Perbaikan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Aceh Timur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:24 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara PKS dan Demokrat untuk DPR RI terindikasi digelembungkan

Banda Aceh – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh Agus Syahputra secara tegas menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan suara pemilu 2024 Kabupaten Aceh Timur dan menyarankan agar dilakukan perbaikan rekapitulasi ditingkatan kabupaten terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan masih adanya ketidaksesuaian D Hasil Kabupaten Aceh Timur dan D Hasil Kecamatan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh menyurati KIP Aceh melalui suratnya nomor 38/PM.00.01/K.AC/03/2024 tertanggal 7 maret 2024 dengan perihal saran perbaikan rekapitulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehubungan dengan Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Nomor : 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 06 Maret 2024 perihal Rekomendasi, terhadap hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, ada ketidaksesuaian data D-Hasil Kabupaten Aceh Timur dengan data D-Hasil Kecamatan setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bawaslu Aceh sebagaimana tertulis dalam suratnya tersebut.

Bawaslu Aceh menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Ayat (2) “KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali”.

Kemudian, kata Ayat (4) “Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan
pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D. HASIL KABKO Sirekap”.

“Bahwa terhadap angka 2 dan 3 diatas maka kami menyampaikan untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu ditingkat Kabupaten Aceh Timur sebelum dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Aceh Timur,”demikian kata Bawaslu Aceh di dalam suratnya yang juga ditembuskan ke Bawaslu RI.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Aceh Timur Muhammad Ali melalui suratnya kepada KIP Aceh Timur nomor 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 6 maret 2024 meminta perbaikan hasil perhitungan suara karena ditemukan ketidaksesuaian antara data rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.

“Sehubungan dengan telah dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat Kabupaten oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, setelah dilakukan pencermatan terhadap MODEL D.HASIL KABKO-PPWP,
MODEL D.HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur terdapat ketidaksesuaian dengan D-HASIL KECAMATAN,” ungkap Muhammad Ali melalui suratnya.

Bawaslu Kabupaten Aceh Timur
merekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk mencermati kembali MODEL D. HASIL KABKO-PPWP, MODEL D. HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK dan melakukan pembetulan sebagaimana MODEL D-HASIL KECAMATAN apabila terdapat ketidaksesuaian.

Pihaknya juga turut melampirkan data perbandingan dan perbedaan hasil perhitungan suara D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabko.

Sebagai contoh telah terjadinya penggelembungan dan pengurangan suara di Aceh Timur, berdasarkan temuan Bawaslu Aceh Timur dari hasil perhitungan tingkat kecamatan (D Hasil Kecamatan) suara DPR RI PKS untuk suara partai di 12 Kecamatan Aceh Timur hanya 1.278 suara namun pada D Hasil Kabko terjadi penggelembungan suara signifikan menjadi 7.634 suara.

Hal serupa juga terjadi pada suara Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 2 Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang, B.Sc, MA. Berdasarkan data D Hasil Kecamatan suara yang diperoleh hanya sebesar 3669, namun pada D Hasil Kabko berubah menjadi 34.292 suara. (DL)

Berita Terkait

Hadiri Rapat Satgas KDMP Se-Aceh, Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Perkuat Mitigasi Bencana
Bupati Aceh Tenggara Dukung Penuh Dirut Baru Bank Aceh Syariah: Harus Masuk Hingga ke Pelosok Gampong
Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Tetap Kawal Revisi UUPA di Senayan
Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum
TTI Sentil Bupati dan Wali Kota di Aceh: Jangan Jadi Makelar Proyek
Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh
Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 15:13 WIB

Massa Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Dipecat, Bawa Meme dan Bendera One Piece

Jumat, 19 September 2025 - 14:40 WIB

Jokowi Blak-blakan Pernah Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Jumat, 19 September 2025 - 13:59 WIB

Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Jadi Langkah Awal Menuju Data Tunggal Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 13:55 WIB

Kepala BNPB: Situasi Nabire Aman Terkendali, Warga Diminta Tetap Waspada

Jumat, 19 September 2025 - 13:39 WIB

Satpol PP Didorong Bangun Citra Baru yang Humanis dan Pro Rakyat

Jumat, 19 September 2025 - 13:36 WIB

Kemensos Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos dengan Data Tunggal

Jumat, 19 September 2025 - 13:17 WIB

Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB