Babak Baru Dari Klaiman Sengketa Lahan PTPN l Dan Warga Desa Seuneubok Bayu, Pemkab Aceh Timur Minta Ground Check

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 04:45 WIB

50491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menggelar rapat penyelesaian konflik agraria antara PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dan masyarakat Gampong Seuneubok Bayu, Kamis (08/05/2025),

Bertempat di Aula Kantor Bupati Aceh Timur. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan awak Media, pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi. Antara lain; Perwakilan dari DPRK Aceh Timur yang diwakili oleh Komisi B DPRK, waka polres Aceh Timur yang didampingi Kasat intel dan Kasat reskrim,
Perwakilan dari kodim Aceh Timur, Forkopimda Aceh Timur, Asisten II, Kadis Perkebunan & Peternakan, Kadis Pertanahan, Pihak Kanwil BPN Aceh, Kakantah Aceh Timur, Muspika Indra Makmu, Tokoh Masyarakat Seuneubok Bayu, Jajaran PTPN I Regional 1, Jajaran PTPN IV Regional VI, serta Kuasa Hukum Para Pihak.

T. Zainal Abidin, S.Pd.l., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, pemkab Aceh Timur berharap agar permasalahan sengketa antara warga Desa Seuneubok Bayu dengan pihak perusahaan ini dapat terselesaikan sesegera mungkin dan tanpa ada yang dirugikan antara kedua belah pihak, “Harap T. Zainal Abidin.

Rangkaian acara pertemuan tersebut diawali dengan penyampaian Hasil Penelitian BPN Aceh terkait Klaim Masyarakat.

Dalam pemaparan hasil penelitian oleh Kantor Wilayah BPN Aceh, dinyatakan bahwa klaim masyarakat tidak berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 121 Tahun 1999 milik PTPN I dan tidak terdapat tumpang tindih. Fakta ini diakui oleh pihak masyarakat, namun mereka tetap menyuarakan keberatan atas keberadaan tanaman kelapa sawit yang dinilai berdiri di atas lahan milik mereka.
Bahkan ada kelompok dari pihak masyarakat diluar kelompok masyarakat desa Seuneubok Bayu yang mengaku dari masyarakat kecamatan Indra Makmu menyampaikan ada temuan mereka di kawasan luar HGU terdapat tanaman pohon kelapa sawit yang menurut dugaan mereka dikuasai oleh PTPN l.

Menanggapi dinamika tersebut diatas,
Pemkab Aceh Timur Minta PTPN Lakukan Ground Check

“Pemkab Aceh Timur menyampaikan beberapa rekomendasi penting, antara lain;
1: Ground check wajib dilakukan oleh PTPN terhadap tanaman kelapa sawit khususnya yang dinyatakan oleh masyarakat berada di luar HGU.

2: Pemkab Aceh Timur meminta, agar
laporan hasil ground check disampaikan secara resmi kepada Pemkab Aceh Timur selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah 8 Mei 2025, sebagai dasar rapat lanjutan mediasi final.

Kadis Pertanahan Aceh Timur juga menyatakan, akan mempertimbangkan pembentukan Tim Investigasi Lintas Sektoral untuk menyelesaikan konflik ini secara menyeluruh.

Selanjutnya Asisten II mengingatkan semua pihak, agar tidak memperluas isu di luar substansi sengketa lahan.

Sementara itu, Irwansyah Panjaitan, S.E,. Selaku
Camat Indra Makmu yang mewakili masyarakat menambahkan, meminta agar PTPN tidak menindak warga yang memanen sawit secara tidak sah di lahan yang dipersengketakan, karena warga tidak mengetahui status lahan tersebut, “ungkap nya.

Namun permintaan Camat tersebut, ditolak oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN I Regional 1 Ganda Wiatmaja dengan alasan, aktifitas pemanenan TBS yang dilakukan oleh masyarakat tersebut diduga secara tidak sah di areal tersebut, dan berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum, karena yang diklaim disengketakan adalah Tanah bukan tanaman nya,”Tegas Ganda.

Ganda juga menyatakan bahwa PTPN bertanggung jawab atas aset negara, dan panen adalah aktivitas vital yang tidak bisa dihentikan yang apabila tanaman tidak dipanen maka tanaman justru akan rusak, maka PTPN tidak dapat memenuhi permintaan penghentian aktifitas pemanenan, karena itu memang tanaman PTPN sendiri.

SEVP Aset juga menegaskan bahwa dalam hal penanganan pencurian atau tindak pidana perkebunan, PTPN tetap mematuhi hukum yang berlaku dan tidak mungkin menghentikan proses hukum yang berjalan. Namun demikian, ground check akan segera dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana permintaan Pemkab.

Pemkab Aceh Timur melalui Kadis pertanahan juga menyatakan, akan membentuk Tim Investigasi Lintas Sektoral

Kadis Pertanahan Aceh Timur mengusulkan pembentukan Tim Investigasi Lintas Sektoral untuk menyelesaikan konflik ini secara menyeluruh.”ungkap nya.

Sementara itu, Asisten I Setda Aceh Timur mengingatkan semua pihak agar tidak memperluas isu di luar substansi sengketa lahan.”harap nya.

Perlu diketahui bahwa Klaiman sengketa ini sudah berlangsung sejak 2012, dan penuh dinamika

“Sengketa ini bermula pada tahun 2012 saat kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Samsul Bahri alias Ucok Cs mengklaim sebagian areal HGU 121/1999 sebagai lahan eks-PIR NES-I Alue Ie Mirah (AIM). Pengukuran ulang atau pengembalian tapal batas oleh BPN telah dilakukan beberapa kali, namun tidak menyelesaikan sengketa.

Beragam macam fasilitasi pertemuan dan musyawarah telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk yang difasilitasi oleh Majelis Adat Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun konflik terus berlanjut, bahkan setelah masa berlaku HGU berakhir pada Desember 2024. Masyarakat melakukan penguasaan fisik dan pemanenan paksa, sementara permohonan perpanjangan HGU sudah di mohonkan jauh-jauh hari sebelum masa izin HGU berakhir, dan proses permohonan perpanjangan izin HGU yang diajukan oleh PTPN tersebut sedang berjalan, dan juga diakui oleh BPN bahwa PTPN masih berkewajiban memelihara dan mengelola lahan tersebut.

(Haris Nduru)

Berita Terkait

Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?
Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh
Polres Aceh Timur Tegaskan Tangani Kasus Sesuai SOP
Medco E&P Malaka Kerahkan Puluhan Alat Berat, Pulihkan Akses Mobilitas 31 Desa Pascabanjir di Aceh Timur
Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:56 WIB

Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:18 WIB

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?

Senin, 2 Februari 2026 - 22:39 WIB

Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11 WIB

Polres Aceh Timur Tegaskan Tangani Kasus Sesuai SOP

Senin, 26 Januari 2026 - 13:39 WIB

Medco E&P Malaka Kerahkan Puluhan Alat Berat, Pulihkan Akses Mobilitas 31 Desa Pascabanjir di Aceh Timur

Senin, 19 Januari 2026 - 00:39 WIB

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:11 WIB

Akses Aceh Timur–Gayo Lues via Peureulak–Lokop Mulai Pulih, Harapan Warga Kembali Terbuka

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:05 WIB

NAGAN RAYA

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:00 WIB