BANTEN | Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan warga Kabupaten Pandeglang. Penetapan tersangka yang menjerat kader Partai Kebangkitan Bangsa itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang, dengan rekaman kamera pengawas menjadi bukti kunci yang menguatkan penyidikan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Senin, 2 November 2026. Ia menjelaskan, DK yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan di wilayah Banten, sebelum menjadi legislator merupakan seorang purnawirawan TNI. Laporan korban menyebut dugaan tindak pencabulan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Februari 2026. Aksi pertama dilakukan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dikontrak pelaku, sementara aksi kedua terjadi di kontrakan korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi termasuk saksi ahli dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Rekaman CCTV yang disita telah dilakukan pengecekan di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan hasilnya telah keluar. Meski telah berstatus tersangka, polisi belum memastikan apakah DK akan langsung ditahan dan masih akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait kemungkinan permohonan penangguhan dari penasihat hukum. Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menanggapi kasus yang menjerat kadernya, Ketua DPC PKB Kota Serang, Mochammad Nofal, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum. Nofal mengaku baru mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut dari awak media pada Senin, 2 November 2026 malam dan mengaku terkejut karena belum mendapat informasi langsung dari yang bersangkutan. Saya dapat menerima info itu tadi malam dari teman-teman media, saya pun kaget. Saya coba konfirmasi ke yang bersangkutan langsung belum ngerespon sampai hari ini, katanya saat ditemui di kantor PKB Kota Serang pada Selasa, 3 November 2026.
Nofal mengatakan telah berupaya mencari informasi tambahan melalui Ketua Fraksi PKB dan sejumlah anggota DPRD lainnya, namun mereka juga belum mengetahui secara terperinci persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya berencana memanggil DK untuk meminta klarifikasi langsung sebelum mengambil langkah internal. Ia menegaskan PKB tidak akan melakukan intervensi ataupun menghalangi penyidikan. Selanjutnya, saya akan menghormati proses hukum yang berlaku. Kami secara instansi maupun institusi tidak akan menghalangi proses hukum yang ada. Saya juga mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tegas Nofal.
Terkait sanksi partai dan bantuan hukum, Nofal menyebut PKB memiliki mekanisme internal yang akan diterapkan dengan mempertimbangkan hasil proses hukum yang berjalan. Kita lihat dulu kronologi hukumnya. Kita tidak mungkin akan membela yang bersalah, ujarnya. (*)








































