Kutacane – Dinamika di tubuh Polres Aceh Tenggara kembali bergerak seiring dengan pergantian jabatan strategis di lingkungan Satuan Reserse Kriminal. Aipda Bukhari Umar resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Sementara (Ps) Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim, menggantikan Ipda Ferditho Alehandro Simatupang yang dimutasi ke Polres Bireuen. Rotasi ini tidak hanya menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian, tetapi juga memunculkan harapan baru di tengah masyarakat akan penanganan kasus korupsi yang lebih optimal dan profesional.
Penunjukan Aipda Bukhari Umar diumumkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan. Ia menegaskan bahwa untuk sementara waktu, jabatan Kanit Tipikor kembali diemban oleh Bukhari, setelah sebelumnya diisi oleh Ipda Ferditho berdasarkan Surat Telegram Kapolres Aceh Tenggara tertanggal 1 Agustus 2025. Sementara itu, jabatan baru Ipda Ferditho di Polres Bireuen masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Proses mutasi ini berjalan sesuai prosedur dan menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi serta pengembangan karier personel di lingkungan Polri.
Pergantian ini terjadi di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja penanganan kasus tindak pidana korupsi di Aceh Tenggara. Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, menilai bahwa setiap rotasi jabatan di tubuh kepolisian hendaknya diikuti dengan peningkatan kinerja, khususnya dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang masih menjadi perhatian utama. Ia menyoroti sejumlah persoalan yang kerap muncul di tingkat desa, mulai dari pengelolaan dana desa, Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), hingga program ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Dahrinsyah, transparansi dan tindak lanjut atas setiap indikasi penyimpangan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa dan program-program pemerintah masih menjadi tantangan tersendiri. Sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa dan program pemberdayaan kerap kali belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Masyarakat berharap agar setiap laporan dan temuan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dengan kembalinya Bukhari Umar ke posisi Kanit Tipikor, publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum di bidang korupsi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Iptu Patar Nababan, membenarkan adanya mutasi tersebut dan memastikan bahwa proses rotasi berjalan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, meski terjadi pergantian pejabat di lingkungan Satreskrim. Menurutnya, rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam institusi kepolisian dan tidak akan mengganggu jalannya proses penegakan hukum di wilayah Aceh Tenggara.
Pergantian jabatan di lingkungan kepolisian, khususnya pada posisi strategis seperti Kanit Tipikor, selalu membawa ekspektasi baru dari masyarakat. Di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, profesionalisme dan integritas aparat menjadi kunci utama. Publik kini menanti langkah konkret dari Aipda Bukhari Umar untuk memastikan setiap kasus korupsi ditangani secara tuntas dan transparan. Hanya dengan komitmen yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga dan diperkuat di tengah dinamika perubahan yang terjadi. Ke depan, efektivitas penanganan kasus korupsi di Aceh Tenggara akan menjadi tolok ukur keberhasilan institusi dalam menjaga marwah hukum dan keadilan di tengah masyarakat. (*)







































