slot preparation.lsrs.lu

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, kini giliran Bareskrim Polri bergerak mengusut dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui jalur pidana.

Bareskrim memastikan penyidik akan memeriksa saksi ahli, baik ahli hukum pidana maupun bidang terkait lainnya, untuk memperkuat pembuktian dugaan peristiwa pidana tersebut. Pemeriksaan ahli dinilai penting untuk menelaah apakah penerbitan surat keterangan penyetaraan memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga akan dijadikan salah satu referensi penting dalam menelaah alat bukti dan argumen yuridis perkara ini. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses secara berjenjang dan prosedural. Penegakan hukum disebut dijalankan secara profesional, proporsional, dan beretika, dengan prinsip setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Masyarakat pun diajak ikut mengawal proses tersebut, dengan keyakinan penyidik akan bekerja secara akuntabel dan transparan. Bareskrim menyebut proses penyidikan akan dilakukan secara cermat, mulai dari verifikasi dokumen penerbitan suket, penelusuran asal-usul dokumen pendidikan yang disetarakan, hingga pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi di kementerian terkait.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen persyaratan jabatan wakil presiden yang sebelumnya telah diputus tidak sah melalui putusan tata usaha negara. Kini, ujian penegakan hukum berada di ranah pidana untuk membuktikan apakah ada perbuatan melawan hukum dalam penerbitan dokumen negara tersebut. (*)

Berita Terkait

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru