slot preparation.lsrs.lu

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 15:45 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Perdebatan mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka di ruang publik dan kini diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon wakil presiden yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum. Narasi ini dihimpun dan dikutip dari kanal Official iNews sebagai bagian dari diskusi mengenai dinamika politik nasional.

Peristiwa ini mencuat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang memicu beragam interpretasi di kalangan aktivis hukum dan politisi. Pakar hukum Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji keabsahan status jabatan tersebut melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Menurutnya, langkah ini dianggap lebih tepat dibandingkan opsi hak angket yang dinilai rawan terhadap transaksi politik di balik layar. Isu ini sempat menjadi sorotan intensif pada diskusi yang berlangsung pada Jumat, 6 November 2026.

Di sisi lain, perwakilan relawan Gibran, Taufik Bil Faqih, membantah adanya skandal dalam proses pendidikan yang dijalani Gibran. Pihaknya menyatakan bahwa seluruh tahapan persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan pihak terkait siap untuk melakukan pembuktian data di DPR jika diperlukan. Diskusi ini mempertemukan dua pandangan kontras mengenai perlunya forum formal untuk menyudahi polemik yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas politik pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari partai-partai di Senayan terkait pengaktifan hak-hak konstitusional tersebut. Meskipun beberapa fraksi telah menerima aspirasi dari masyarakat, proses penindaklanjutan terhadap polemik ijazah ini masih terus bergulir di ranah diskursus publik guna memastikan transparansi dan legitimasi pemerintahan tetap terjaga sesuai koridor konstitusi. (*)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru