JAKARTA | Perdebatan mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka di ruang publik dan kini diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan calon wakil presiden yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum. Narasi ini dihimpun dan dikutip dari kanal Official iNews sebagai bagian dari diskusi mengenai dinamika politik nasional.
Peristiwa ini mencuat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang memicu beragam interpretasi di kalangan aktivis hukum dan politisi. Pakar hukum Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji keabsahan status jabatan tersebut melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Menurutnya, langkah ini dianggap lebih tepat dibandingkan opsi hak angket yang dinilai rawan terhadap transaksi politik di balik layar. Isu ini sempat menjadi sorotan intensif pada diskusi yang berlangsung pada Jumat, 6 November 2026.
Di sisi lain, perwakilan relawan Gibran, Taufik Bil Faqih, membantah adanya skandal dalam proses pendidikan yang dijalani Gibran. Pihaknya menyatakan bahwa seluruh tahapan persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan pihak terkait siap untuk melakukan pembuktian data di DPR jika diperlukan. Diskusi ini mempertemukan dua pandangan kontras mengenai perlunya forum formal untuk menyudahi polemik yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas politik pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari partai-partai di Senayan terkait pengaktifan hak-hak konstitusional tersebut. Meskipun beberapa fraksi telah menerima aspirasi dari masyarakat, proses penindaklanjutan terhadap polemik ijazah ini masih terus bergulir di ranah diskursus publik guna memastikan transparansi dan legitimasi pemerintahan tetap terjaga sesuai koridor konstitusi. (*)










































