slot preparation.lsrs.lu

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 02:27 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap Polri terkait status hukum mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai Polri harus segera memberhentikan Listyo secara tidak dengan hormat karena statusnya sebagai penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan salah satu media nasional pada Kamis, 5 November 2026. Mahfud menggunakan istilah keras dengan menyebut keberadaan Listyo di lingkungan Mabes Polri tanpa tindakan pemberhentian sebagai lambang bangkai bagi institusi kepolisian.

“Terutama kalau kayak Listyo ini karena dia menyandang Bintang Maha Putera, pejabat negara. Berarti di Mabes Polri itu ada lambang bangkai di situ kalau dia tidak segera dipecat,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahfud menyoroti tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang pernah diterima Listyo. Menurutnya, penghargaan negara tersebut perlu menjadi perhatian serius apabila penerimanya kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hukum serius.

“Masa Bintang Mahaputera melekat pada orang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud juga mendesak Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Listyo dan pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut. Ia berpendapat tindakan administratif dapat dilakukan sebelum proses peradilan pidana selesai dengan merujuk pada ketentuan mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai dasar pemberian sanksi administratif kepada pejabat yang terlibat perkara pidana.

Kasus yang diusut Bareskrim Polri ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Hingga Kamis, 5 November 2026 malam, jumlah tersangka telah bertambah menjadi empat orang yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Tiga tersangka yakni Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Mako Brimob Depok, sementara Slamet belum ditahan karena dalam kondisi sakit pascastroke. Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dengan modus memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui prosedur verifikasi. (*)

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:27 WIB

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:55 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB