JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap Polri terkait status hukum mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai Polri harus segera memberhentikan Listyo secara tidak dengan hormat karena statusnya sebagai penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan salah satu media nasional pada Kamis, 5 November 2026. Mahfud menggunakan istilah keras dengan menyebut keberadaan Listyo di lingkungan Mabes Polri tanpa tindakan pemberhentian sebagai lambang bangkai bagi institusi kepolisian.
“Terutama kalau kayak Listyo ini karena dia menyandang Bintang Maha Putera, pejabat negara. Berarti di Mabes Polri itu ada lambang bangkai di situ kalau dia tidak segera dipecat,” kata Mahfud.
Mahfud menyoroti tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang pernah diterima Listyo. Menurutnya, penghargaan negara tersebut perlu menjadi perhatian serius apabila penerimanya kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hukum serius.
“Masa Bintang Mahaputera melekat pada orang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud juga mendesak Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Listyo dan pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut. Ia berpendapat tindakan administratif dapat dilakukan sebelum proses peradilan pidana selesai dengan merujuk pada ketentuan mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai dasar pemberian sanksi administratif kepada pejabat yang terlibat perkara pidana.
Kasus yang diusut Bareskrim Polri ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya, termasuk dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Hingga Kamis, 5 November 2026 malam, jumlah tersangka telah bertambah menjadi empat orang yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka yakni Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Mako Brimob Depok, sementara Slamet belum ditahan karena dalam kondisi sakit pascastroke. Penyidik menduga praktik penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dengan modus memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui prosedur verifikasi. (*)








































