JAKARTA – Polri menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Mako Brimob, Depok. Satu tersangka lainnya, Irjen Slamet Uliandi, belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 5 November 2026. Hingga tanggal tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini tercatat sebanyak empat orang.
Suhermanto menjelaskan tiga tersangka yang dilakukan penahanan adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara tersangka berinisial SU, yakni Slamet Uliandi, belum dapat dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan.
“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob dan untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” ujar Suhermanto.
Penyidik juga mengungkap peran Slamet Uliandi dalam perkara tersebut. Slamet disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim.
Dalam struktur operasional, Ahrie Sonta dan Eko Hadi disebut harus mendapatkan persetujuan dari Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
“Tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” jelas Suhermanto.
Tidak hanya terkait perizinan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data hasil penyadapan. Pada Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dan permintaan tersebut disetujui.
“Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya, termasuk dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Polri menyatakan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (*)








































