slot preparation.lsrs.lu

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara mengguncang fondasi integritas institusi kepolisian. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, hingga upaya penghapusan data elektronik. Tindakan yang dilakukan oknum di puncak institusi penegak hukum ini menjadi pengkhianatan jabatan paling serius dalam dua tahun terakhir, ketika kewenangan negara yang seharusnya dipakai memberantas kejahatan justru dipakai untuk mengintai kepala negara sendiri.

Peristiwa ini terungkap setelah pendalaman yang mencakup periode aksi sejak 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan para tersangka adalah pemanfaatan sistem Lawful Interception Management System secara sewenang-wenang. Sistem yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk memantau ancaman keamanan nasional justru dialihfungsikan untuk menyadap nomor telepon Presiden, menteri, tokoh politik, kalangan media, hingga aktivis. Lebih dari itu, upaya sistematis menghilangkan jejak digital melalui penghapusan log file pada 2026 menunjukkan adanya kesadaran penuh bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Dugaan keterlibatan petinggi Polri memicu spekulasi luas mengenai motif. Pemerintah mengindikasikan adanya upaya melumpuhkan kepemimpinan nasional yang mengarah pada ancaman makar. Isu ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar pada Rabu, 5 November 2026, yang menyoroti betapa rapuhnya perlindungan privasi pemimpin negara di tengah lemahnya pengawasan internal. Langkah tegas Presiden mencopot Listyo Sigit Prabowo dari kursi Kepala Staf Kepresidenan diambil sebagai respons administratif sekaligus sterilisasi lingkungan istana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik tajam kini mengarah pada bobroknya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan alat sadap canggih di Indonesia. Pakar keamanan siber menegaskan penyalahgunaan teknologi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis moralitas oknum pemegang kunci akses. Ketika alat yang dibeli dengan uang rakyat dapat dengan mudah diubah menjadi senjata politik untuk mengintai lawan dan membungkam kritik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika, melainkan fondasi demokrasi.

Publik menuntut transparansi penuh. Proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka lapangan, melainkan harus membongkar aktor intelektual yang memberi perintah dan pihak yang memanfaatkan hasil sadapan. Mengingat praktik ilegal ini diduga berlangsung bertahun-tahun, kekhawatiran bahwa data strategis negara telah terserap dan berpotensi digunakan untuk mendestabilisasi politik sangat beralasan. Hingga kini penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi dan ahli untuk memastikan setiap pihak yang terlibat, tanpa memandang pangkat di pundaknya, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat
Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:27 WIB

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:55 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB