JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan secara resmi kepada publik pada Rabu, 5 November 2026. Slamet Uliandi sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum akhirnya dimintai pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam operasional penyadapan.
Dalam struktur organisasi, Slamet Uliandi tercatat menjabat sebagai Dewan Pembina di lingkungan Bareskrim Polri. Ia memiliki latar belakang jabatan strategis sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri yang diemban dalam rentang 2010 hingga 2019. Posisi tersebut menempatkannya pada jalur kendali teknis sistem penyadapan.
Peran Slamet Uliandi dinilai krusial karena memegang otoritas atas izin pelaksanaan aktivitas penyadapan. Penyidik mengungkapkan dua tersangka lain berinisial EH dan AS yang saat ini bertugas sebagai Kepala Bagian Monitoring diwajibkan memperoleh restu dari Slamet Uliandi sebelum menjalankan proses penyadapan maupun provisioning.
Mekanisme tersebut menunjukkan adanya hirarki perizinan yang tidak dapat dilangkahi. Setiap tindakan penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan harus melalui persetujuan Slamet Uliandi, sehingga aktivitas intersepsi tidak berjalan tanpa sepengetahuannya.
Dengan penetapan ini, penyidik menilai konstruksi peran Slamet Uliandi menjadi simpul penting untuk mengungkap bagaimana sistem lawful interception digunakan di luar prosedur dan siapa saja yang terlibat dalam rantai komando penyadapan ilegal tersebut. (*)








































