JAKARTA | Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, kini telah memasuki babak baru. Pemerintah menilai tindakan intersepsi tersebut bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan telah mengarah pada upaya sistematis untuk melumpuhkan pemerintahan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
Investigasi yang dilakukan oleh kepolisian mengungkap bahwa aksi penyadapan massal ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Target penyadapan tidak hanya menyasar perangkat komunikasi milik Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha. Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam dari pihak Istana terkait potensi kebocoran informasi strategis dan krusial yang dapat membahayakan kedaulatan serta kepentingan nasional.
Sebagai konsekuensi dari skandal ini, Presiden Prabowo secara tegas telah mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Presiden telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Aro Windu Tomo sebagai pelaksana tugas Kepala Sekretariat Kepresidenan guna mengisi kekosongan posisi tersebut.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara ini murni dilakukan melalui prosedur penegakan hukum yang objektif. Pihak kepolisian menepis adanya spekulasi mengenai persaingan internal di tubuh institusi dan menyatakan bahwa proses hukum ini ditujukan semata-mata untuk menjaga marwah dan kebaikan institusi Polri.
Peristiwa ini mencuat ke publik dan ditindaklanjuti secara hukum tepat pada Jumat, 6 November 2026. Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pelanggaran akses ilegal, penyadapan tanpa dasar hukum, hingga dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Pemerintah kini terus mendalami kaitan antara penyadapan ini dengan dugaan perbuatan makar yang diatur dalam pasal 191 dan 193 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (*)








































