slot preparation.lsrs.lu

Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 01:28 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, kini telah memasuki babak baru. Pemerintah menilai tindakan intersepsi tersebut bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan telah mengarah pada upaya sistematis untuk melumpuhkan pemerintahan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

Investigasi yang dilakukan oleh kepolisian mengungkap bahwa aksi penyadapan massal ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Target penyadapan tidak hanya menyasar perangkat komunikasi milik Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha. Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam dari pihak Istana terkait potensi kebocoran informasi strategis dan krusial yang dapat membahayakan kedaulatan serta kepentingan nasional.

Sebagai konsekuensi dari skandal ini, Presiden Prabowo secara tegas telah mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Presiden telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Aro Windu Tomo sebagai pelaksana tugas Kepala Sekretariat Kepresidenan guna mengisi kekosongan posisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara ini murni dilakukan melalui prosedur penegakan hukum yang objektif. Pihak kepolisian menepis adanya spekulasi mengenai persaingan internal di tubuh institusi dan menyatakan bahwa proses hukum ini ditujukan semata-mata untuk menjaga marwah dan kebaikan institusi Polri.

Peristiwa ini mencuat ke publik dan ditindaklanjuti secara hukum tepat pada Jumat, 6 November 2026. Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari pelanggaran akses ilegal, penyadapan tanpa dasar hukum, hingga dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Pemerintah kini terus mendalami kaitan antara penyadapan ini dengan dugaan perbuatan makar yang diatur dalam pasal 191 dan 193 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat
Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:27 WIB

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:55 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB