slot preparation.lsrs.lu

Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 01:01 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Mabes Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut, menyusul tiga perwira tinggi yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka baru itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2026 malam.

Suhermanto menyebut tersangka baru berinisial SU yang sebelumnya berstatus saksi. SU pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Dalam konstruksi penyidikan, dua tersangka sebelumnya berinisial EH dan AS disebut selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan. Untuk saat ini tersangka SU belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Di rentang 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Nomor-nomor telepon dimasukkan ke server lawful interception management system tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, kemudian log hasil sadapan dihapus untuk menghilangkan jejak. Selain nomor telepon Presiden, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Rabu, 4 November 2026 menyebut tindakan tersebut mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan serta kepentingan negara, mengingat banyak informasi sensitif di lingkup pimpinan negara. Prasetyo juga mengumumkan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Pernyataan senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh pada Rabu, 4 November 2026. Yusril menyebut dugaan penyadapan itu mulai mengarah pada indikasi makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 sampai 193 KUHP Nasional, dengan tujuan membuat Presiden tidak dapat menjalankan roda pemerintahan secara baik. Pasal 191 mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun. Penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif penyadapan dan ke mana informasi hasil penyadapan tersebut dialirkan. (*)

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat
Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:27 WIB

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:55 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB