JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Mabes Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut, menyusul tiga perwira tinggi yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka baru itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2026 malam.
Suhermanto menyebut tersangka baru berinisial SU yang sebelumnya berstatus saksi. SU pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Dalam konstruksi penyidikan, dua tersangka sebelumnya berinisial EH dan AS disebut selalu meminta izin kepada SU untuk melakukan penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan. Untuk saat ini tersangka SU belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke.
Perkara ini bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Di rentang 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Nomor-nomor telepon dimasukkan ke server lawful interception management system tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, kemudian log hasil sadapan dihapus untuk menghilangkan jejak. Selain nomor telepon Presiden, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Rabu, 4 November 2026 menyebut tindakan tersebut mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan serta kepentingan negara, mengingat banyak informasi sensitif di lingkup pimpinan negara. Prasetyo juga mengumumkan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Pernyataan senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh pada Rabu, 4 November 2026. Yusril menyebut dugaan penyadapan itu mulai mengarah pada indikasi makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 sampai 193 KUHP Nasional, dengan tujuan membuat Presiden tidak dapat menjalankan roda pemerintahan secara baik. Pasal 191 mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun. Penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif penyadapan dan ke mana informasi hasil penyadapan tersebut dialirkan. (*)








































