JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berkembang ke arah dugaan tindak pidana makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidik menemukan indikasi yang mengarah pada Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di sela kunjungan kerja di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, pada Rabu, 4 November 2026. Yusril menjelaskan, perkara yang awalnya merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedur kini didalami lebih jauh untuk mengungkap motif, tujuan penyadapan, serta kemungkinan adanya upaya menghambat pemerintahan.
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Inisial LSP disebut mengarah kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang juga pernah menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Ketiga tersangka diduga melakukan intersepsi dan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi tersebut.
Yusril menerangkan, pengembangan penyidikan akan difokuskan pada motif dan arah penyadapan. Dari pendalaman awal, muncul tanda-tanda yang mengarah kepada tindakan makar sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
“Pasal 191 KUHP itu berbunyi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Yusril.
Ia menegaskan, indikasi makar yang dimaksud dalam perkara ini bukan bermaksud menghilangkan nyawa, melainkan dugaan upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Aspek tersebut, menurut Yusril, yang sedang didalami penyidik secara terus menerus.
Yusril menambahkan, ancaman pidana dalam Pasal 191 mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Namun, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pengembangan penyidikan untuk menentukan konstruksi hukum secara utuh.








































