JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah memantik sorotan tajam terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan administrasi pendidikan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dikutip dari kanal akun X pribadinya pada Jumat, 30 Oktober 2026. Mahfud menilai putusan MA sudah sangat jelas dan final terkait status hukum dokumen tersebut.
Yang menjadi persoalan serius, menurut Mahfud, bukan sekadar sah atau tidaknya selembar surat. Ada dua simpul pidana yang menurutnya tidak boleh dibiarkan menggantung. Pertama, bagaimana proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah itu bisa lolos dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, dugaan adanya penyelundupan Pasal 18 ayat 3 ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Jika dugaan itu benar, ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini adalah preseden buruk di mana aturan main demokrasi diduga direkayasa untuk meloloskan satu kepentingan. KPU sebagai penjaga gerbang kontestasi dan Ditjen Dikdasmen sebagai penjaga gerbang mutu pendidikan nasional harus diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada institusi yang kebal dari pertanggungjawaban hukum.
Mahfud dengan tegas meminta agar KPU dan Ditjen Dikdasmen segera diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa yang memerintahkan, siapa yang menyusun, dan siapa yang menandatangani penerbitan keterangan tersebut. Pemeriksaan ini penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah proses ini berjalan sesuai prosedur atau memang didesain sejak awal.
Adapun mengenai implikasi putusan terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden, Mahfud membedakan secara jernih antara ranah hukum dan ranah politik. Ia menyerahkan sepenuhnya nasib jabatan RI 2 kepada mekanisme politik konstitusional. Namun pemisahan itu justru mempertegas bahwa dugaan tindak pidana dalam proses administrasinya tidak bisa ikut diputihkan oleh proses politik.
Putusan MA ini telah membuka kotak pandora. Jika proses pidananya tidak dijalankan, maka kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan tertinggi dan terhadap syarat dasar kepemimpinan nasional akan runtuh. Negara hukum tidak boleh berhenti pada putusan yang menyatakan tidak sah, tetapi harus berlanjut pada pertanyaan siapa yang membuat yang tidak sah itu menjadi sah. (*)








































