KUTACANE, ACEH TENGGARA — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara, Adnan Kst, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi serta ancaman penumbangan massal tanaman kelapa sawit milik warga yang diduga dilakukan oleh oknum Satgas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Aksi oknum tersebut telah menimbulkan keresahan dan kecemasan mendalam di kalangan masyarakat petani kelapa sawit di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya di Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah.
Berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang dihimpun tim LSM KOMPAK dari tokoh masyarakat Kecamatan Babul Rahmah, R. Panjaitan, warga setempat diketahui telah menggarap dan membuka lahan perkebunan sejak sekitar tahun 1980. Pada masa itu, warga tidak mengetahui batasan wilayah kawasan TNGL.
”Masyarakat baru mengetahui adanya batasan TNGL belakangan ini. Tiba-tiba oknum Satgas mendatangi petani secara diam-diam tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga desa,” ujar R. Panjaitan saat memberikan keterangan.
Dugaan Intimidasi dan Pola Tekanan di Lapangan
Dalam laporannya kepada tim investigasi LSM KOMPAK Aceh Tenggara, R. Panjaitan menjelaskan bahwa oknum Satgas TNGL diduga mendatangi petani secara individual dengan membawa formulir/blanko Surat Pernyataan untuk ditandatangani secara paksa. Proses tersebut disertai dugaan ancaman secara lisan, antara lain:
• Ancaman Hukum: Warga diancam hukuman penjara hingga 12 tahun, denda finansial yang berat, hingga penyitaan tanah apabila menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
• Iming-iming Penanaman: Petani dijanjikan bebas dari ancaman hukuman dan tetap diizinkan mengolah tanah untuk tanaman tertentu seperti jagung, cokelat, kemiri, atau durian—namun dilarang keras menanam sawit.
Tindakan unilateral dan pemaksaan ini dinilai sangat merugikan serta berpotensi menghancurkan perekonomian masyarakat lokal yang menggantungkan mata pencaharian utamanya pada hasil perkebunan kelapa sawit.
Sikap dan Tuntutan Utama Masyarakat
Merespons kondisi tersebut, LSM KOMPAK bersama masyarakat mendesak pengelola TNGL dan pemerintah untuk menghormati kesepakatan bersama yang pernah dibuat pada 29 Desember 2014, yang memuat poin-poin penting sebagai berikut:
1. Hentikan Segera seluruh aktivitas penumbangan kebun masyarakat yang berada dalam kawasan TNGL.
2. Ganti Rugi dapat dilaksanakan apabila ada kemampuan dari pihak pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Upayakan Pemindahan Tapal Batas TNGL dengan menyesuaikan kebutuhan serta keberadaan pemukiman dan kebun masyarakat yang telah ada sejak lama.
4. Program Penghijauan/Reboisasi TNGL wajib melibatkan masyarakat setempat secara aktif dan partisipatif.
5. Masyarakat Berkomitmen untuk menghentikan perluasan atau perambahan lahan baru di kawasan tersebut.
Selain itu, masyarakat memohon kepada pihak TNGL agar segera membangun tugu tapal batas dan menetapkan titik koordinat yang jelas, dengan disaksikan langsung oleh pihak berwenang, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat guna menghindari konflik berkepanjangan di lapangan.
Hingga siaran pers ini ditayangkan, tim redaksi dan jurnalis masih terus berupaya menghubungi pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi dan rencana penumbangan lahan tersebut.(Red)









































