HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Keras Dugaan Intimidasi dan Ancam Penumbangan Massal Sawit Petani oleh Oknum Satgas TNGL

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:29 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE, ACEH TENGGARA — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara, Adnan Kst, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi serta ancaman penumbangan massal tanaman kelapa sawit milik warga yang diduga dilakukan oleh oknum Satgas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

​Aksi oknum tersebut telah menimbulkan keresahan dan kecemasan mendalam di kalangan masyarakat petani kelapa sawit di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya di Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah.

​Berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang dihimpun tim LSM KOMPAK dari tokoh masyarakat Kecamatan Babul Rahmah, R. Panjaitan, warga setempat diketahui telah menggarap dan membuka lahan perkebunan sejak sekitar tahun 1980. Pada masa itu, warga tidak mengetahui batasan wilayah kawasan TNGL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Masyarakat baru mengetahui adanya batasan TNGL belakangan ini. Tiba-tiba oknum Satgas mendatangi petani secara diam-diam tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga desa,” ujar R. Panjaitan saat memberikan keterangan.

​Dugaan Intimidasi dan Pola Tekanan di Lapangan

​Dalam laporannya kepada tim investigasi LSM KOMPAK Aceh Tenggara, R. Panjaitan menjelaskan bahwa oknum Satgas TNGL diduga mendatangi petani secara individual dengan membawa formulir/blanko Surat Pernyataan untuk ditandatangani secara paksa. Proses tersebut disertai dugaan ancaman secara lisan, antara lain:
•​ Ancaman Hukum: Warga diancam hukuman penjara hingga 12 tahun, denda finansial yang berat, hingga penyitaan tanah apabila menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
• ​Iming-iming Penanaman: Petani dijanjikan bebas dari ancaman hukuman dan tetap diizinkan mengolah tanah untuk tanaman tertentu seperti jagung, cokelat, kemiri, atau durian—namun dilarang keras menanam sawit.

​Tindakan unilateral dan pemaksaan ini dinilai sangat merugikan serta berpotensi menghancurkan perekonomian masyarakat lokal yang menggantungkan mata pencaharian utamanya pada hasil perkebunan kelapa sawit.

​Sikap dan Tuntutan Utama Masyarakat

​Merespons kondisi tersebut, LSM KOMPAK bersama masyarakat mendesak pengelola TNGL dan pemerintah untuk menghormati kesepakatan bersama yang pernah dibuat pada 29 Desember 2014, yang memuat poin-poin penting sebagai berikut:
1. ​Hentikan Segera seluruh aktivitas penumbangan kebun masyarakat yang berada dalam kawasan TNGL.
2. ​Ganti Rugi dapat dilaksanakan apabila ada kemampuan dari pihak pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. ​Upayakan Pemindahan Tapal Batas TNGL dengan menyesuaikan kebutuhan serta keberadaan pemukiman dan kebun masyarakat yang telah ada sejak lama.
4. ​Program Penghijauan/Reboisasi TNGL wajib melibatkan masyarakat setempat secara aktif dan partisipatif.
5. ​Masyarakat Berkomitmen untuk menghentikan perluasan atau perambahan lahan baru di kawasan tersebut.

​Selain itu, masyarakat memohon kepada pihak TNGL agar segera membangun tugu tapal batas dan menetapkan titik koordinat yang jelas, dengan disaksikan langsung oleh pihak berwenang, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat guna menghindari konflik berkepanjangan di lapangan.

​Hingga siaran pers ini ditayangkan, tim redaksi dan jurnalis masih terus berupaya menghubungi pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi dan rencana penumbangan lahan tersebut.(Red)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas
Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal
Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif
Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah
Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:21 WIB

GEGER Jalur Tengkorak Tangse Geumpang Lumpuh Total Tertimbun Longsor, Aksi Heroik TNI Polri Dan Warga Belah Gunung Pake Alat Seadanya!

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Minggu Kasih, Kapolres Pidie Sambangi Warga Tionghoa, Perkuat Toleransi dan Kerukunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Kapolres Pidie Perkuat Sinergi dengan Ulama, MPU Siap Dukung Pemeliharaan Kamtibmas

Rabu, 30 September 2026 - 04:20 WIB

Tenda Rakyat Dibakar, Ratusan Ekskavator Dan Operator Cina Dibiarkan Mengeruk Geumpang

Selasa, 29 September 2026 - 20:25 WIB

Keuchik Gampong Tgk. Laweung Buka Suara soal Yayasan Jabal Ulum Pidie: Dugaan Pelecehan Diminta Diusut Tuntas, Anak-anak Harus Dipulihkan

Senin, 28 September 2026 - 05:13 WIB

Di Geumpang Pidie Hukum Membakar Tenda Rakyat dan Membiarkan Ekskavator Pemodal

Senin, 28 September 2026 - 00:59 WIB

Penertiban PETI Geumpang Disorot, Penindak Dianggap Tebang Pilih, Pemodal Besar dan Jaringan Penadah Emas Ilegal Tak Tersentuh

Kamis, 24 September 2026 - 02:16 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di Jabal Ulum Pidie, Aktivis Desak Aparat Usut Tuntas dan Negara Hadir Rehabilitasi Korban

Berita Terbaru