HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:57 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kutacane- ‎Seorang bakal calon kepala desa (kades) Kutambaru Bencawan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Sahidil Ahmad, mengaku kecewa atas keputusan pembatalan pencalonannya yang disebut berkaitan dengan persoalan domisili. Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul menjelang tahapan penetapan bakal calon, sementara tahapan pendaftaran hingga pelaksanaan tes sebelumnya telah dilalui.
‎
‎Menurut keterangan Sahidil Ahmad, selama proses pendaftaran, tidak ada sanggahan dari panitia pemilihan terkait dokumen persyaratan yang diserahkannya, termasuk persoalan domisili.
‎
‎Ia menyebutkan, sejumlah tahapan seleksi juga telah dilaksanakan, mulai dari pendaftaran, uji kompetensi hingga tes membaca Al-Qur’an bagi bakal calon yang beragama Islam.
‎
‎Namun, menjelang penetapan bakal calon kepala desa, pencalonan Sahidil disebut dibatalkan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., dengan alasan persoalan domisili.
‎
‎Sahidil mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Pasalnya, menurut dia, dokumen domisili yang dimilikinya telah diterbitkan melalui administrasi kependudukan.
‎
‎”Saya kecewa karena sejak awal pendaftaran hingga pelaksanaan tes tidak ada sanggahan terkait domisili saya.
‎
‎Namun, ketika sudah mendekati penetapan bakal calon, persoalan ini justru muncul,” demikian inti keberatan Sahidil.
‎
‎Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki tiga rumah yang berada di Desa Kutambaru Bencawan, Desa Kisam, dan Desa Kuta Buluh Botong. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen administrasi kependudukan yang sah dan ketentuan persyaratan pencalonan kepala desa yang berlaku.
‎
‎Sudah Mengadu ke Sejumlah Pihak
‎Sahidil mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), Asisten II, serta pihak kecamatan.
‎
‎Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian atas keberatannya.
‎
‎Ia menyebut persoalan tersebut turut berkaitan dengan sanggahan dari seorang warga yang disampaikan melalui surat kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten berdasarkan hasil musyawarah panitia pemilihan.
‎
‎Sahidil pun mempertanyakan konsistensi proses seleksi, khususnya terkait pemeriksaan persyaratan administrasi yang seharusnya menjadi bagian penting sejak tahapan awal pencalonan.
‎
‎Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat meninjau kembali persoalan tersebut secara objektif, berdasarkan dokumen yang ada serta ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Kalau memang ada persoalan domisili, mengapa sejak awal tidak disampaikan? Surat domisili saya sudah diterbitkan. Saya berharap ada penjelasan yang jelas mengenai dasar keputusan ini,” ungkapnya.
‎
‎Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keberatan Sahidil Ahmad dan alasan pembatalan pencalonan tersebut, Pj. Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang bagi Pj. kepala desa, panitia pemilihan, DPMK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut, termasuk ketentuan administrasi domisili yang menjadi persoalan.
‎
‎Kepastian mengenai sah atau tidaknya persyaratan pencalonan Sahidil Ahmad perlu ditentukan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
‎
‎Dengan demikian, polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun dalam proses pemilihan kepala desa.
‎

( RED )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Keras Dugaan Intimidasi dan Ancam Penumbangan Massal Sawit Petani oleh Oknum Satgas TNGL
Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas
Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal
Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif
Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen
Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah
Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Ridwansyah Dorong Petani Kopi di Gayo Lues Kembangkan Tembakau dengan Pola Tumpang Sari

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Brigjen TNI (Mar) Guslin Tinjau Normalisasi Sungai Aih Bobo, 13 Ekskavator Bantuan Presiden Telah Beroperasi di Blangkejeren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pemerintah Pusat Kirim 16 Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Excavator Tertimbun Longsor Susulan di Jalan Ketukah Gayo Lues, Operator Lompat Selamatkan Diri

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Berita Terbaru