HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Warga Aceh Tenggara Resah, Oknum Satgas TNGL Diduga Intimidasi Petani Sawit dan Ancam Penumbangan Massal

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:24 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​ACEH TENGGARA — Rasa cemas dan resah saat ini menyelimuti masyarakat petani sawit di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya di Kecamatan Lawe Alas, Tanoh Alas, dan Babul Rahmah. Hal ini dipicu oleh dugaan aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum Satgas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) serta beredarnya informasi terkait rencana penumbangan massal tanaman kelapa sawit milik warga.(21/10/2026).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tokoh masyarakat Kute Meranti, Kecamatan Babul Rahmah, R. Panjaitan, warga setempat telah menggarap dan membuka lahan perkebunan tersebut sejak sekitar tahun 1980. Pada masa itu, masyarakat sama sekali tidak mengetahui batasan maupun keberadaan kawasan TNGL.

​”Masyarakat baru tahu belakangan ini tentang adanya batasan TNGL. Tiba-tiba oknum Satgas mendatangi petani secara diam-diam tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga desa,” ujar R. Panjaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dugaan Intimidasi dan Pola Tekanan

​Dalam pelaksanaannya, oknum satgas TNGL diduga mendatangi petani secara individual dengan membawa formulir/blanko Surat Pernyataan untuk ditandatangani. Di lapangan, oknum tersebut ditengarai menyampaikan ancaman lisan serta iming-iming:

• ​Ancaman Hukum: Warga diancam hukuman penjara hingga 12 tahun, denda, hingga penyitaan tanah apabila menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
• ​Iming-Iming: Petani dijanjikan tidak akan dihukum dan tetap diperbolehkan mengolah tanah untuk tanaman jagung, cokelat, kemiri, atau durian—namun dilarang keras menanam kelapa sawit.

​Ancaman Ekonomi Warga dan Daerah

​Sebagian besar petani yang terdampak hanya memiliki lahan garapan seluas 1 hingga 2 hektare, yang merupakan satu-satunya tumpuan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Rencana penumbangan ribuan hektare tanaman sawit ini diprediksi tidak hanya menghancurkan perekonomian warga kecil, tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan daerah dari sektor perkebunan masyarakat secara signifikan.

​Masyarakat mempertanyakan keadilan atas tindakan sepihak tersebut. Petani menegaskan bahwa jika sumber penghidupan utama mereka ditumbang tanpa solusi, kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat desa akan terancam.

​Tuntutan dan Sikap Masyarakat

​Masyarakat petani sawit Aceh Tenggara mendesak pihak pengelola TNGL dan pemerintah untuk menghormati kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya pada 29 Desember 2014, sebagai berikut:

1.​Hentikan Segera seluruh aktivitas penumbangan kebun masyarakat yang berada dalam kawasan TNGL.
2.​Ganti Rugi dilaksanakan apabila ada kemampuan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.​Upayakan Pemindahan Tapal Batas TNGL dengan menyesuaikan kebutuhan serta keberadaan pemukiman dan kebun masyarakat yang sudah ada sejak lama.
4.​Program Penghijauan/Reboisasi TNGL wajib melibatkan masyarakat setempat secara aktif.
5.​Masyarakat Berkomitmen untuk menghentikan perluasan atau perambahan lahan baru di kawasan tersebut.

​Selain tuntutan tersebut, masyarakat memohon kepada pihak TNGL agar segera membangun tugu tapal batas dan menetapkan titik koordinat yang jelas secara transparan. Penetapan ini diharapkan disaksikan langsung oleh pihak berwenang, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat guna mencegah timbulnya konflik berkepanjangan di kemudian hari.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berusaha menghubungi pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi serta rencana penumbangan lahan tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu
Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Keras Dugaan Intimidasi dan Ancam Penumbangan Massal Sawit Petani oleh Oknum Satgas TNGL
Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas
Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif
Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Nagan Raya Gelar Diklatsar TAGANA Pertama di Tingkat Kabupaten/Kota se-Aceh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Perkuat Silaturahmi Lewat Radio, Arafik Karim Resmi Gunakan Callsign JZ.01.BBD

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri, Desak Pemberantasan Narkoba hingga ke Pabrik dan Jaringan Pemasok

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:58 WIB

73 Tahun KPU: Menjaga Kesucian Suara Rakyat di Tanah Khusus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Forum Satu Data Daerah 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, 862,17 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Pemulihan Irigasi Alue Seupeung Disambut Apresiasi Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Silaturahmi Tampa Batas Ketua DPW PA Nagan Raya dengan Ketua PDI Perjuangan Aceh, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Berita Terbaru