HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

KPK Batal Tuntut Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Publik Nilai Lembaga Antirasuah Tumpul

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:07 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan tidak menjerat lima tersangka kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal ancaman hukuman mati. Keputusan ini memicu polemik lantaran dana yang diselewengkan merupakan uang kemanusiaan yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana alam, termasuk kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua, pasca-gempa di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Sumatra.

Berdasarkan pantauan, otoritas penyidik mengaku terbentur batasan waktu pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menyusun konstruksi hukum yang memenuhi syarat penerapan pidana maksimal tersebut. Padahal, para tersangka yang terdiri dari oknum tenaga ahli kepala BNPB, pejabat pembuat komitmen, hingga pihak swasta ini diduga kuat memperkaya diri sendiri dari dana yang seharusnya digunakan untuk menolong korban bencana. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah kerabat dari mantan Kepala BNPB, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkup badan penanggulangan bencana tersebut.

Dalam serangkaian tindakan rasuah yang terbongkar pada 18 Oktober 2026, KPK berhasil menyita aset sitaan senilai Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan meminta suap kepada vendor sebagai pelicin untuk memenangkan paket pengadaan barang dan jasa kebencanaan. Tidak berhenti di situ, aliran dana haram tersebut bahkan diduga dialirkan untuk pembelian saham perusahaan, sebuah tindakan yang mencerminkan hilangnya empati para oknum pejabat di tengah situasi krisis nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap KPK yang dinilai melunak ini mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menegaskan bahwa tindakan mengorupsi dana bencana di tengah situasi darurat adalah kejahatan luar biasa yang sepatutnya diganjar dengan hukuman pidana mati. Menurutnya, kerugian negara yang timbul serta dampak penderitaan korban bencana yang tidak tertangani dengan baik harus menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum yang tegas dan menjerakan. Absennya keberanian KPK untuk menerapkan pasal maksimal ini justru dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang dianggap sebagai bentuk ketumpulan penegakan hukum terhadap para penjahat kerah putih yang memanfaatkan penderitaan rakyat untuk kepentingan pribadi.

Berita Terkait

Lingkaran Setan Politik Berbiaya Tinggi: Saat Jabatan Publik Jadi Mesin Pelunasan Utang
Runtuhnya Integritas Kepala Daerah: Pemecatan Bupati Gowa dan Penangkapan Bupati Klaten oleh KPK
Hercules Akui Terima Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Berdalih Hati Nurani Saat Serahkan ke KPK
Hercules Desak KPK Periksa Nusron Wahid, Uang Rp800 Juta Disita dalam Pusaran Dugaan Korupsi ATR/BPN
Ironi di Balik Bencana: KPK Bongkar Skandal Korupsi Dana Siap Pakai di Tubuh BNPB yang Melibatkan Tenaga Ahli
Adik Eks Kepala BNPB Diduga Korupsi Rp148 Miliar Dana Siap Pakai Bencana untuk Beli Saham Pribadi
Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terbongkar Saat Korban Bencana Kelaparan, Paradigma Bencana Jadi Lumbung Keuntungan
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jamaluddin Idham Kunker ke Aceh Barat, Pastikan Bantuan Budidaya Lele dan Ayam Petelur Berjalan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Pengawasan Dana Desa Diperkuat, Bupati TRK Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kapolsek Beutong Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Beutong, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Perundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama, Kapolres Nagan Raya Hadiri Maulid di Dayah Terdampak Bencana Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Hutan Kami Dibakar, Bukan Terbakar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Yang Membakar Hutan Saat Ini di Indonesia Adalah LONDO IRENG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Lindungi Kesehatan dari Asap Karhutla, Bupati TRK Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Ketua Muhammadiyah Nagan Raya Organisasi Hadiri Khanduri Haul Abu Habib Muda Seunagan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Abi Tanjung Dalam Isi Tausiah Maulid Di Dayah Budi Darul Aman

Selasa, 20 Okt 2026 - 00:58 WIB