JAKARTA | Barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang menyasar anggaran kebencanaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penindakan mengamankan uang tunai dan emas dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut digelar pada Selasa 13 Oktober 2026 dan menjaring 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen, serta pihak swasta.
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar 1,4 miliar rupiah,” ujar Budi di Yogyakarta, Selasa malam.
Ia merinci, logam mulia yang disita terdiri dari beberapa bentuk, baik emas batangan maupun tabungan emas.
“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” lanjutnya.
KPK menyebut operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Penyelidikan awal mengarah pada penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan, pos anggaran yang seharusnya menjadi instrumen penyelamatan nyawa saat darurat.
“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” ucap Budi.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” tambahnya.
Ironis, di saat masyarakat di berbagai daerah masih bergantung pada kecepatan respons negara saat bencana, dana yang diperuntukkan untuk situasi paling genting justru diduga menjadi bancakan. Penyitaan uang tunai dan logam mulia menjadi simbol telanjang bagaimana anggaran kemanusiaan diduga dikonversi menjadi kekayaan pribadi.
KPK langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan. Konstruksi perkara dan kronologi lengkap akan disampaikan setelah ekspose rampung. (*)










































