Kenapa Proyek Yang Sangat Penting Dihentikan?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 23:16 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berikut rilis yang diterima awak media hal termaksud dari nara sumber penting, Selasa (10/10/2023)

Gambaran Umum Dari Proyek Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung TA 2008 – 2011 Dengan Anggaran Rp2,2 Triliun Di PT. Bio Farma Dan Unair Surabaya. Adapun Tujuan Dari Proyek Ini Untuk Mencegah Kematian Jutaan Manusia Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Global Dan Nasional. Pada Awalnya Semua Pihak Hingga Persidangan Melalui Pertimbangan Hakim Menyatakan Proyek Ini Sangat Urgen Dan Penting. Namun Bila Penting, Mengapa Dihentikan Dan Dibumi Hanguskan? Hal Ini Bertentangan Dengan Salah Satu Dari 3 (Tiga) Azas Dari Suatu Putusan, Yaitu Persidangan Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Harus Mengutamakan Azas Manfaat Terutama Untuk Kepentingan Bangsa Dan
Negara

. Pada Saat Proyek Menjadi Bermasalah Hukum, Gambaran Umum Dari Proses Hukum Yang Terjadi Mengabaikan Aspek Formil Dan Materiil Melalui Kriminilisasi Dan Diskriminasi Hukum Dengan Mengabaikan UUD 1945, UU KUHAP, KUHP & UU Pemberantasan Korupsi Yang Seharusnya menjadi Acuan Dalam Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Untuk Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Pelaksanaan Eksekusi (Error In Procedur). Hal Ini Berdampak Penegak Hukum Dan Lembaga Pengadilan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Lainnya Adalah Berbagai Perbuatan Konspirasi Atau Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pihak Lain Menjadi Dakwaan, Pertimbangan Dasar Menghukum dr. Tunggul P. Sihombing MHA (Error In Objecta)

Seseorang (Error In Persona); Kesalahan

Temuan Fakta Hukum Lainnya, Bahwa Penegak Hukum Dan Lembaga Pengadilan Mengabaikan Aspek Formil, Yaitu Dengan Memisahkan Perkara Tipikor Dan TPPU Menjadi 2 Perkara Yang Berbeda.

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:47 WIB

GAYO LUES

Pacuan Kuda Menyatukan Serumpun Dataran Tinggi Gayo

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:48 WIB