Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Internasional Mengancam Ekonomi Nasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:46 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 31 Agustus 2026 – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyelundupan emas ilegal kini disinyalir telah membentuk ekosistem kriminal yang terorganisasi, melibatkan rantai distribusi dari hulu di dalam negeri hingga pasar gelap internasional. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana yang terindikasi dari aktivitas tambang emas ilegal sepanjang 2023 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp992 triliun.

Fenomena maraknya kejahatan ini dipicu oleh tingginya permintaan emas global, di mana logam mulia tersebut dipandang sebagai instrumen investasi paling stabil. Banyak negara kini beralih menyimpan emas sebagai cadangan devisa, sehingga menciptakan celah keuntungan bagi sindikat kriminal untuk mengeksploitasi tambang secara ilegal dan menyelundupkannya ke luar negeri. Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai bahwa praktik ini bukan sekadar persoalan pertambangan, melainkan sebuah jaringan sistemik yang terhubung lintas batas negara.

Dalam rantai ekonomi gelap ini, pelaku di tingkat hulu—yakni para penambang lokal—justru menjadi pihak yang memperoleh keuntungan paling minim. Sebaliknya, keuntungan terbesar atau rente ekonomi justru dinikmati oleh para aktor di sektor hilir dan jaringan perdagangan di luar negeri. Penyelundupan emas ke luar negeri pun dilakukan dengan modus yang kompleks, bahkan ketika akses pasar legal tertutup, emas ilegal tersebut akan dialirkan ke pasar gelap atau underground market.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kasus besar telah berhasil diungkap aparat penegak hukum, seperti pengungkapan tambang tanpa izin PT HWR di Sulawesi Utara yang telah beroperasi selama 20 tahun, hingga penangkapan oknum anggota DPRD di Kalimantan Barat terkait pengiriman emas ilegal. Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai mencatat telah menindak sedikitnya 32 kasus penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 284 kilogram emas, yang memberikan dampak kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini tengah berupaya membenahi tata kelola di hulu melalui kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penyesuaian regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat guna menekan praktik pertambangan liar. Upaya pemutusan jalur penyelundupan menjadi kunci agar kekayaan mineral Indonesia dapat dikelola secara transparan dan memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat luas, bukan justru mengalir ke tangan sindikat internasional. (*)

Berita Terkait

Sindikat Penyelundupan Emas Kian Marak, Modus Operandi Semakin Canggih
Pemerintah Kaji Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Kelompok Desil 9 dan 10
Tim Hukum Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan, Fokus Hadapi Pokok Perkara
Puan Maharani Tegaskan Pemilu Harus Tetap Berpedoman pada Konstitusi
Aliansi Masyarakat Pati Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
Pernyataan Ketum Projo soal Potensi Pemilu Dipercepat Tuai Sorotan Publik
KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap
Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Internasional Mengancam Ekonomi Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Sindikat Penyelundupan Emas Kian Marak, Modus Operandi Semakin Canggih

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:35 WIB

Tim Hukum Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan, Fokus Hadapi Pokok Perkara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Puan Maharani Tegaskan Pemilu Harus Tetap Berpedoman pada Konstitusi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Aliansi Masyarakat Pati Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Pernyataan Ketum Projo soal Potensi Pemilu Dipercepat Tuai Sorotan Publik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan

Berita Terbaru

EKONOMI & BISNIS

Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Internasional Mengancam Ekonomi Nasional

Senin, 31 Agu 2026 - 20:46 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Sindikat Penyelundupan Emas Kian Marak, Modus Operandi Semakin Canggih

Senin, 31 Agu 2026 - 20:32 WIB

PERISTIWA

Posko DPP GRIB Jaya di Kedoya Selatan Terbakar

Senin, 31 Agu 2026 - 20:27 WIB