JAKARTA, 31 Agustus 2026 – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyelundupan emas ilegal kini disinyalir telah membentuk ekosistem kriminal yang terorganisasi, melibatkan rantai distribusi dari hulu di dalam negeri hingga pasar gelap internasional. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana yang terindikasi dari aktivitas tambang emas ilegal sepanjang 2023 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp992 triliun.
Fenomena maraknya kejahatan ini dipicu oleh tingginya permintaan emas global, di mana logam mulia tersebut dipandang sebagai instrumen investasi paling stabil. Banyak negara kini beralih menyimpan emas sebagai cadangan devisa, sehingga menciptakan celah keuntungan bagi sindikat kriminal untuk mengeksploitasi tambang secara ilegal dan menyelundupkannya ke luar negeri. Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai bahwa praktik ini bukan sekadar persoalan pertambangan, melainkan sebuah jaringan sistemik yang terhubung lintas batas negara.
Dalam rantai ekonomi gelap ini, pelaku di tingkat hulu—yakni para penambang lokal—justru menjadi pihak yang memperoleh keuntungan paling minim. Sebaliknya, keuntungan terbesar atau rente ekonomi justru dinikmati oleh para aktor di sektor hilir dan jaringan perdagangan di luar negeri. Penyelundupan emas ke luar negeri pun dilakukan dengan modus yang kompleks, bahkan ketika akses pasar legal tertutup, emas ilegal tersebut akan dialirkan ke pasar gelap atau underground market.
Sejumlah kasus besar telah berhasil diungkap aparat penegak hukum, seperti pengungkapan tambang tanpa izin PT HWR di Sulawesi Utara yang telah beroperasi selama 20 tahun, hingga penangkapan oknum anggota DPRD di Kalimantan Barat terkait pengiriman emas ilegal. Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai mencatat telah menindak sedikitnya 32 kasus penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 284 kilogram emas, yang memberikan dampak kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kini tengah berupaya membenahi tata kelola di hulu melalui kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penyesuaian regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat guna menekan praktik pertambangan liar. Upaya pemutusan jalur penyelundupan menjadi kunci agar kekayaan mineral Indonesia dapat dikelola secara transparan dan memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat luas, bukan justru mengalir ke tangan sindikat internasional. (*)








































