JAKARTA — Upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri, khususnya tujuan Dubai dan Hong Kong, kian marak dan melibatkan sindikat terorganisasi. Dalam kurun waktu sepekan terakhir di bulan Agustus 2026, pihak otoritas keamanan telah menggagalkan sejumlah upaya pengiriman ilegal emas batangan maupun dalam bentuk lain dengan skala yang signifikan.
Pada Selasa (11/8/2026), Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 23,793 kilogram emas senilai Rp 63 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dua hari berselang, pada Kamis (13/8/2026), aparat kembali menyita 30 batang emas dengan berat total 22,317 kilogram. Tidak berhenti di sana, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Selasa (18/8/2026) mengungkap jaringan penyelundupan emas yang beroperasi dengan modus mengubah emas menjadi bubuk dan gel untuk mengelabui pemeriksaan bandara. Kelompok ini dilaporkan mampu menyelundupkan hingga 30 kilogram emas per hari yang dikumpulkan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Modus yang digunakan sindikat tersebut tergolong lihai. Emas batangan dihancurkan menjadi bubuk di ruko milik PT White Classic Gold and Silver, kemudian dicampur dengan zat kimia dan pewarna agar menyerupai gel. Substansi tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam, seperti celana dalam pria dan BH wanita, untuk mengecoh petugas. Dalam kasus lainnya, pelaku menggunakan metode penempelan emas di bagian tubuh serta menyembunyikannya di dalam tas dan koper. Investigasi mendalam mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas ground handling bandara yang memfasilitasi akses melalui jalur khusus karyawan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Jaka Budi Utama menyatakan bahwa maraknya penyelundupan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang menerapkan biaya keluar untuk ekspor komoditas emas dengan tarif progresif hingga 15 persen. Selisih harga yang signifikan, pajak, serta aturan perdagangan menjadi motif utama para pelaku mencari celah pasar internasional. Dubai dan Hong Kong menjadi destinasi utama karena keduanya merupakan pusat perdagangan emas dunia dengan infrastruktur pemurnian yang sangat kuat, memungkinkan emas ilegal tersebut masuk ke rantai perdagangan global dan tercatat sebagai komoditas resmi setelah melalui proses pengolahan di sana.
Menteri Keuangan Purbayo Sadewa menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya. Penyelidikan tidak hanya menyasar para pembawa barang, tetapi juga melacak asal-usul emas, pihak yang mendanai, serta jaringan yang menerima barang tersebut di luar negeri. Kasus ini kini menjadi peringatan bagi negara untuk menutup celah pengawasan demi menjaga kedaulatan kekayaan ekonomi nasional. (*)








































