Kutacane | Keluarga Korban kasus dugaan pelecehan seksual menimpa anak 14 tahun di Aceh Tenggara, yang di lakukan oleh Ayah Tirinya sendiri yang terjadi 5 januari 2026, enam bulan lalu, Berharap kepada Kapolres Aceh Tenggara agar dapat sesegera mungkin menangkap dan menahan pelaku.demikian di sampaikan kepada sejumlah media di kutacane kamis 26/6.
hal ini sebangai mana yang di sampaikan Abang kandung korban Taupik Zainta kepada sejumlah media di kutacane kamis 28 mei Taupik mengatakan “Kami selaku keluarga korban kami berharap kepada polres Aceh tenggara, sesegera mungkin menahan, memproses pelaku sebab adik saya mengalami trauma, dan saya berharap tolong yang meminta keterangan dari pihak polisi juga perempuan, supaya adik saya bisa menyampaikan semuanya, kemarin kenapa keterangan ya hanya itu saja, sebab yang BAP seorang pria, jadi adik saya merasa malu mengatakannya seluruhnya” jelas Taufik. apa lagi kasus ini telah lama di laporkan mencapai enam bulan ada apa pihak polisi belum juga menahan oknum di duga pelaku yang semestinya tempat adek kami berlindung baik Ayah tiri maupun Ibu kandung kami kok malah diam tandanya heran ada apa ini semua.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlunya dilakukan penahanan oleh polisi, kami sebagai orang kampung yang awam tidak mengerti hukum, kawati nanti melihat pelaku yang masih bebas di luar kami abang abang ya ada 4 orang tidak tahan melihatnya jadi khawatir kami akan terjadi pertumbuhan darah. tandas Taufik.
Ayah Tiri diduga mau Gayang Anak di Bawah Umur 14 tahun di Kutacane.
Seorang Ayah tiri ( SB) 60 tahun warga Aceh Tenggara.
Dari keterangan korban sesuai laporan polisi surat tanda terima pengaduan. no Rek/09/1/Res.1.24./2026.
Korban pelapor menjelaskan pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wib terlapor melakukan Pelecehan seksual kepada nya saat korban keluar dari kamar mandi dengan memegang hp , tiba tiba terlapor langsung merampas hp dari tangan korban dan membawanya ke dalam kamar kemudian.korban masuk kedalam kamar pelaku, korban bermaksud untuk mengambil hp ya pada saat itu terlapor memegang kepala korban dengan kedua tangan ya lalu mencium bibir korban dan pipi kiri dan kanan mencium pipi sebelah kanan berkali-kali kali kemudian memegang celana korban mau membukanya .
Namun pelaku tidak berhasil membukanya karena pada saat itu korban menangis histeris dengan suara keras atas kejadian tersebut.
Atas kejadian ini saya merasa keberatan atas kejadian ini minta untuk di proses hukum. demikian keterangan korban yang di sampaikan kepada penyidik pada saat membuat laporan di PPA.polres Aceh Tenggara ,sesuai laporan tertanggal 6 januari 2026.
Rahmat Hidayat Kanit PPA polres Aceh Tenggara saat di komfirmasi membenarkan adanya laporan korban Pelecehan Seksual ini.
“saat ini telah di proses dan sejumlah saksi saksi
nya sudah diperiksa dan terlapor juga sudah kita mintai keterangan dan sedang menunggu gelarkan perkara nya..”
Demikian di sampaikan kepada Media Kamis, 28 Mei 2026…….(skd).
Di Aceh kasus Pelecehan seksual di proses sesuai Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk pelecehan seksual ayah tiri ke anak tiri di bawah 14 tahun, sebabgai mana yang di atur dalam Qanun ini
Hukuman Pelaku, di kenakan
Pasal 47 Qanun Jinayat
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan” .
Pelecehan seksual terhadap anakSaksi lain bagi pelaku dewasa ancaman lebih berat dari korban dewasa.
Yaitu Hukuman alternatif, Hakim bisa pilih salah satu – cambuk, denda, atau penjara.
Seperti yang kita lihat selama ini di Aceh pada umumnys Praktik di Mahkamah Syar’iyah, sering dijatuhkan cambuk , penjara.
– Kalau perbuatannya masuk kategori pemerkosaan anak, Pasal 50, hukumannya lebih berat: cambuk 150-200 kali, denda 1500-2000 gram emas, atau penjara 150-200 bulan.
Anak di bawah 14 tahun menurut UU SPPA No. 11/2012 hanya bisa dikenai “tindakan”, bukan pidana. Jadi kalau anak tiri jadi korban, kesaksiannya diterima tapi dia dilindungi, didampingi psikolog, pendamping.
– Keluarga terdakwa boleh jadi saksi di bawah sumpah.
Hal Penting untuk Kasus Ayah Tiri,lHubungan keluarga tidak menghapus pidana. Justru bisa jadi pemberat karena ada penyalahgunaan kekuasaan.
Visum et repertum, dan keterangan ahli sangat penting sebagai qarinah kalau saksi sulit didapat.
Korban anak berhak dapat perlindungan: identitas dirahasiakan, pendampingan psikososial, bebas dari ancaman.
Pilihan hukum Di Aceh korban/pelapor bisa pilih diproses lewat Qanun Jinayat atau UU Perlindungan Anak No. 17/2016. UU Perlindungan Anak ancamannya penjara 3-15 tahun, sementara Qanun Jinayat maksimal 7,5 tahun penjara atau 90 kali cambuk. (skd)
Keterangan Poto Taupik Zaitan. Abang Kandung korban Pelecehan anak tiri dibawah umur 14 tahun di Aceh Tenggara.


































































