MEULABOH : Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera melakukan proses pelaksanaan eksekusi terhadap saudara H. Mawardi Basyah selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimana menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap seorang anak di Aceh Barat.
Bahwa berdasarkan amatan kami di media yang menyatakan bahwa pihak Kejari Aceh Barat melalui Kepala Seksi Intelijen yaitu Bapak Ahmaf Lutfi menyebutkan “Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat.” pada hari Jumat, 27 Maret 2026 lalu.
Bahwa menurut kami, pelaksanaan eksekusi oleh aparat penegak hukum (Kejari) adalah bagian terpenting dalam proses penegakan hukum bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial seseorang. Dan ini, proses penegakan hukum dan keadilan itu sedang di uji setajam apa bila kemudian yang menjadi terdakwa adalah bukan masyarakat biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa yang kami sampaikan adalah berkenaan dengan kondisi terakhir dari serangkaian perjalanan kasus penganiayaan salah satu seorang anak, dimana kondisi terakhirnya adalah bahwa kemudian faktanya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.
Maka dengan adanya putusan dari MA, kami mendesak pihak Kejari Aceh Barat untuk segera melakukan upaya eksekusi terhadap terdakwa. Ini penting, selain soal proses penegakan hukum yang menurut kami sedang di uji, hal ini adalah berkaitan dengan proses penghentian saudara H. Mawardi Basyah selaku sebagai anggota DPRA Periode 2024 – 2029.
Bahwa proses pemberhentian sauadara H. Mawardi Basyah dari status anggota DPRA ini penting dilakukan menyusul perkara penganiayaan terhadap anak yang dilakukan olehnya telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde), dimana ketentuan mengenai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010.
Bahwa sebagaimana dokumen dari putusan MA yang kami dapatkan tersebut, dapat diketahui adapun putusan dari MA tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 24 Febuari 2026 lalu. Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).
Selain itu, pihak MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa Rp2.500.
Bahwa berkenaan dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut, kami menilai sudah sepatutnya saudara H. Mawardi Basyah diberhentikan sebagai anggota DPRA berkaitan dengan tindak pidana khusus (penganiayaan anak) yang pengaturannya terdapat dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kami juga mendesak agar Pimpinan DPRA harus menunjukkan sikap taat pada aturan perundang-undangan. Proses pemberhentian ini penting untuk segera diajukan, untuk menghindari potensi kerugian negara terkait dengan hak-hak keuangan disebabkan saudara H. Mawardi Basyah adalah anggota DPRA. (*)







































