slot preparation.lsrs.lu

Pemkab Nagan Raya Tutup HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:59 WIB

501,216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menutup operasional sebagian HGU PT kharisma Iskandar muda ( PT KIM ) yang bermasalah tanah dengan masyarakat baik daerah Kecamatan Tadu Raya Maupun di Kecamatan Beutong.

Penutupan Tanah hak guna usaha (HGU) PT KIM tersebut dengan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 660/11/kpts/2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian operasional terbatas sementara kepada perseroan terbatas kharisma Iskandar muda di Kabupaten Nagan Raya provinsi Aceh tahun 2026.

Penyerahan SK Bupati di Nagan Raya di serahkan oleh Teuku khalillullah Camat Tadu raya di dampingi Said Arifin camat Beutong, Kepala Satpol PP Nagan Raya dan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya.
Di terima oleh feri Hamdani, SP selaku manajer perkebunan PT Kim.
Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 di kantor perkebunan PT Kim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ir. H.Hizbulwatan Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan yang juga ketua Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemkab Nagan Raya menyampaikan pada awak media Pelaksanaan keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil temuan Tim terpadu Pemkab Nagan Raya. Selasa , 27 Januari 2026.

Kemudian Merekomendasikan untuk penerapan sanksi administratif kepada PT kharisma Iskandar muda sampai PT Kim menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak masyarakat yang belum selesai terkait ganti rugi tanah yang masuk HGU PT KIM maupun yang di garap oleh PT Kim. Kata Ir. H.Hizbulwatan

Apabila PT kharisma Iskandar muda tidak menindaklanjuti keputusan Bupati Nagan Raya maka akan di kenakan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tegas Hizbulwatan.

Kami minta pada masyarakat yang merasa Tanah nya belum pernah menjual atau belum menerima ganti rugi dari PT Kim Melaporkan kepada Keuchik Gampong di wilayah tanah objek sengketa tersebut atau kepada camat setempat Dengan membawa dokumen surat kepemilikan tanah yang sah.

Selanjutnya Keuchik Gampong bersama camat akan memfasilitasi dengan PT Kim untuk penyelesaian dengan masyarakat.

Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Nagan Raya kepada tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan agar masyarakat tidak rugikan dan perusahaan dapat berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kabupaten Nagan Raya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Nagan Raya yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual atau tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan manapun untuk melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan selaku ketua tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya dengan membawa surat kepemilikan tanah yang sah.

Masih banyak perusahaan perusahaan yang lain akan kami evaluasi secara menyeluruh.
Tutup Ir.H.hizbulwatan. ( Red )

Berita Terkait

Rekaman CCTV Kekerasan Ibu Terhadap Anak Empat Tahun di Ketapang Viral, Polisi Buru Pelaku
Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru