slot preparation.lsrs.lu

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:34 WIB

50509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENER MERIAH | Kepolisian Resor Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa sepasang suami istri di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Seorang pria berinisial RF (24) yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian tragis tersebut terjadi.

Kepastian mengenai penangkapan itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, S.Sos., yang menyebutkan bahwa Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. RF ditangkap pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kebun kopi yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Lokasi persembunyian pelaku ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Peristiwa yang menggemparkan warga itu terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit. Kedua korban—suami istri muda berinisial HBT (26) dan IYR (22)—ditemukan dalam kondisi tidak sadar di dalam rumah oleh warga sekitar. Menurut keterangan sejumlah saksi, sebelumnya terdengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, yang memicu kekhawatiran warga. Ketika dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, HBT dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di Rumah Sakit Umum Muyang Kute. IYR yang masih dalam kondisi kritis kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari saksi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan upaya pencurian yang diketahui oleh korban. Dugaan sementara menyebutkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri, namun kepergok oleh penghuni rumah hingga terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan kematian kedua korban. Walau begitu, kepolisian belum menyimpulkan secara definitif motif pelaku. Proses penyidikan lanjutan masih terus dijalankan guna mengungkap latar belakang serta kronologi kejadian secara menyeluruh.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik juga masih memeriksa beberapa saksi terkait untuk memperkuat alat bukti. Saat ini, RF telah diamankan di Markas Polres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara dalam waktu yang sangat lama, bahkan hingga seumur hidup.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Aparat menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan bahwa pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. (*)

Berita Terkait

Rekaman CCTV Kekerasan Ibu Terhadap Anak Empat Tahun di Ketapang Viral, Polisi Buru Pelaku
Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru