Kejari Banda Aceh Ingatkan Keucik Transparan dan Akuntabel Kelola Dana Desa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 04:03 WIB

50579 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan komitmennya mendukung pembangunan pedesaan di Banda Aceh, khususnya dalam mengawal dan menjaga pembangunan di desa.

Rabu, 13 September 2023, bertempat di Kantor Desa Keudah, Kecamatan Kutaradja, Banda Aceh, kepala desa se Kecamatan Kutaradja, Banda Aceh diberi wejangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhkzan SH.MH diwakili Kepala Seksi Intelijen Muharizal SH.MH didaulat memberikan paparannya dihadapan seluruh kepala desa se Kecamatan Kutaradja itu tentang penegakan hukum Kejaksaan dalam mendukung program pembangunan pedesaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memahami secara baik dan benar tentang peraturan, ketentuan perundang-undangan dan norma hukum lainnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat mempertangung jawabkan setiap perilaku kesehariannya bila bersentuhan dengan tindak pidana,” tegas Kajari Banda Aceh lewat Kasi Intel Muharizal.

Ditambahkanya, bahwa ada konsekwensi hukum bila masyarakat melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, peran Kejaksaan dalam penyuluhan hukum tiada henti terus dilakukan agar masyarakat dan pemerintah terus bersinergi, sehingga pembangunan diseluruh sektor dapat terwujud, masyarakat dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kesejateraan, persatuan dan kesatuan.

Kasi Intel Muharizal menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Banda Aceh.

Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.

“Kepala Desa se Banda Aceh diminta untuk profesional, berintegritas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Kades atau Keucik dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” tegas Kajari Mukhzan melalui tim Penerangan Hukum Kejari Banda Aceh dalam penyuluhan hukumnya hari itu.

Kasi Intel Muharizal menuturkan, pihaknya sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan Negeri Banda Aceh agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Banda Aceh. Sehingga pihaknya menginisiasi agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya. “Mari kita budayakan pelayanan bebas KKN. Pengabdian total demi pembangunan di desa dan memujudkan desa yang maju dan rakyat sejahtera,” himbaunya.

Pj Keuchik Gampong Keudah Yuwandan Yusri mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan Kejari Banda Aceh kepada warga desanya, khususnya aparatur desa. Yuwandan Yusri pun mengajak warga yang hadir saat itu untuk melakukan tanya jawab terkait peraturan maupun ketentuan perundang-undangan, sehingga warganya benar-benar mendapatkan informasi dan wawasan tentang hukum.

Kegiatan pelatihan hari itu juga menghadirkan nara sumber dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banda Aceh, serta turut dihadiri Kepala Desa setempat dan seluruh perangkat desa. (FS)

Berita Terkait

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia
Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara
Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte
Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar
Mahasiswi USM Raih 3 Emas di Kejurnas Angkat Besi 2026
Rahmat Maulana Resmi Terpilih sebagai Formatur HMI Cabang Blangpidie dalam Konfercab ke-Enam, Siap Bawa Arah Baru dan Perkuat Peran Kader di Aceh Barat Daya
Lulus Cum Laude Program Doktor IPS USK, Herman RN Rumuskan Model Mitigasi Konflik Keacehan
Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:25 WIB

Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 02:49 WIB

Direktur Aceh Humam Foundation Ingatkan Bahaya Hoaks Saat Aceh Timur Bangkit dari Banjir

Rabu, 29 April 2026 - 23:27 WIB

Curi Kabel Tower Tengah Malam, Tiga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 22:30 WIB

LIRA Desak DLHK Aceh Bekukan Operasional Pabrik Getah di Gayo Lues, Legalitas Bahan Baku dan Ekspor Ikut Dipersoalkan

Rabu, 29 April 2026 - 20:43 WIB

Digerebek Saat Isi Bensin, Dua Pemuda Kuasai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 18:59 WIB

Dibekuk di Belakang Rumah, Petani Inisial B Tak Berkutik Saat Tim Opsnal Temukan Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Pengembangan Kasus MF, Sat Resnarkoba Polres Agara Bekuk Pemasok Ekstasi di Perapat Hulu

Berita Terbaru

Dr. Wahyu Khafidah, MA

OPINI

Belajar Memahami Anak di Hari Pendidikan Nasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:29 WIB

Dr. Jalaluddin, S.Pd., M.Pd.

OPINI

Hardiknas 2026: Momentum Aceh Melompat atau Tertinggal

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:01 WIB