Polsek Lawe Sigala-Gala Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Desa Sebungke, Dua Orang Diamankan

Sumber Infopublik.id

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:25 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Aceh Tenggara. Kali ini, personel Polsek Lawe Sigala-gala berhasil mengamankan dua pria yang terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di depan Gedung Serbaguna Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (28/04/2026) malam.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial E.S. (50) dan Y.P. (30), keduanya warga Desa Darul Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di sekitar Gedung Serbaguna Desa Sebungke kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lawe Sigala-gala langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 19.30 WIB, personel Polsek Lawe Sigala-gala tiba di lokasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan sedang berada di depan gedung serbaguna desa tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Magnum warna hitam di samping salah satu pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan kaca tetes telinga di dalam bungkus rokok Surya, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu bilah pisau belati lengkap dengan sarung, satu unit power bank, serta uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 bungkus rokok Magnum warna hitam, 1 bungkus rokok Surya berisi kaca tetes telinga, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 bilah pisau belati beserta sarung, 1 unit power bank dan Uang tunai Rp70.000

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan transaksi narkotika tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas pihak kepolisian.

Berita Terkait

Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024
Laboratorium Minim, Sekolah Menengah di Aceh Tenggara Andalkan Praktikum Digital
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Lawe Harum Kembali Jadi Sorotan Publik, Proyek Miliaran Rupiah Diduga Asal Jadi dan Petani Masih Terancam Gagal Panen
TIPIKOR Ancam Lapor ke APH Rekanan Belum Tinjut Temuan LHP BPK RI Dinas PUPR Agara. Mencapai 1,96 Milyar
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Dinas PUPR Agara Baru Tindak Lanjuti 67 % Temuan BPK RI 2024-2025 Terhadap Adanya Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Mencapai Rp 1,96 Milyar

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:53 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:43 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:20 WIB

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026

Berita Terbaru